Gowa, TRIBRATA TV
Muchsin, pegawai Satpol PP Gowa yang merangkap menjadi Kepala Dusun akhirnya diminta memilih salah satu jabatannya. Ia wajib mundur dari jabatan lainnya.
“Ia memilih mundur dari Satpol PP dan terus menjadi Kepala Dusun Bontomanai Desa Julukanaya Kecamatan Biringbulu,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Gowa, Sulsel, Alimuddin Tiro, Senin (3/10/2022).
Selain Muchsin ada seorang lagi pegawai Satpol PP yang merangkap sebagai Kepala Dusun di Kecamatan Biringbulu. “Ia memilih mundur dari jabatan Kepala Dusun,” tambah Alimuddin tanpa menyebut nama oknumnya.
Keduanya sudah menyatakan pilihannya secara lisan dan diminta untuk segera membuat surat pernyataan mundur secepatnya agar segera diproses.
“Jika mereka sudah buat surat pengunduran secara resmi, nanti kita informasikan agar tidak ada lagi permasalahan,” tegasnya.
Sebelumnya diketahui Muchsin selain menjabat kepala dusun juga menjadi pegawai Satpol PP yang bertugas di SD
Bangka Bangkala.
Hal ini menjadi perbincangan warga karena jelas menabrak Peraturan Pemerintah (PP) No.6/2014 tentang Desa, Permendagri No.67/2016 dan Peraturan Bupati (Perbup) Gowa No.21/2016.
Dalam aturan-aturan itu jelas disebutkan larangan rangkap jabatan. (edi hamzah)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








