Diduga Kades Tandam Hulu II Berhentikan Kadus Tanpa Prosedur

- Editorial Team

Sabtu, 22 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Kepala Dusun (Kadus) lV Inpres Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara diberhentikan Kepala Desa Tandam Hulu II diluar prosedur.

Pemberhentian kadus tersebut menjadi atensi Bupati Deli Serdang dan DPRD Deli Serdang, bahkan menjadi perbincangan hangat dan menjadi sorotan berbagai pihak.

Dikonfirmasi Haryanto (29), mantan Kadus Dusun lV Inpres yang diberhentikan memprotes atas pemberhentian dirinya.

Dikatakannya banyak kejanggalan yang tidak sesuai fakta atas pemberhentian dirinya oleh Kades Tandam Hulu II, serta alasan pemberhentiannya hanya dibuat-buat saja oleh Kadesnya, Senin (17/8/2020).

“Jika alasan Kades memberhentikan saya karena alasan fungsional kerja rangkap dua, berarti kadus-kadus yang lain mestinya juga diberhentikanlah,” ujarnya kepada TRIBRATA TV.

Kemudian, lanjut Haryanto, pada surat pemberhentian Kepala Dusun lV, tercatat keputusan Kepala Desa Tandam Hulu II ditetapkan pada tanggal 14 Januari 2020.

Pasalnya, surat rekomendasi Kepala Desa Tandam Hulu II yang dilayangkan kepada Camat Hamparan Perak ditandatangani mantan Camat Hamparan Perak Amos Karo Karo pada tanggal 2 Juni 2020 kala itu.

BACA JUGA  Tabrak Truk Berhenti, Satpam Tewas

Diceritakan di bulan Juni 2020 ia menerima surat Surat Peringatan (SP 2) dari Kades, sementara dirinya tidak pernah menerima Surat Peringatan (SP 1), olehnya ia heran kenapa ada SP 2 dikeluarkan padahal SP 1 tidak pernah diterimanya.

Ia kisahkan surat pemberhentian yang direkomendasikan dari Desa Tandam Hulu II ke mantan Camat Hamparan Perak Amos Karo-Karo tak lama berselang pergantian camat yang baru, sementara SP 2 yang diterima berupa fotokopian.

“Tampak tidak seperti pada pemberhentian perangkat resmi pada umumnya,” tegasnya.

“SK perberhentian saya itu saya anggap sepihak dan cacat prosedur,” katanya.

Anehnya lagi dalam surat pemberhentian dirinya tercatat pada bulan Januari 2020 dan kenapa baru dikeluarkan di Juni 2020.

“Ada apa ini, diberhentikan bulan Januari, tapi kok di bulan Juni diserahkan?” ucapnya heran.

BACA JUGA  Seorang Siswi Tewas di Rumah Kawannya

Ia tambahkan rata-rata semua kadus di Desa Tandam Hulu II memiliki kerja tambahan di luar sebagai perangkat desa, alasannya karena upah yang diterima belum mencukupi sehingga harus memiliki penghasilan tambahan.

Terpisah saat dihubungi Kepala Desa Tandam Hulu II Abdul Hakim mengaku tidak ingin membahas masalah itu karena hari libur ingin istirahat.

“Sebenarnya gak mau juga saya membahasnya ini, karena ini hari libur istirahat,” ujarnya mengawali pembicaraan.

Ia mengakui telah memberhentikan kadus Haryanto dan sudah mengeluarkan SP1, SP2 namun SP 3 tidak ada dan langsung diberhentikan olehnya.

“Pemberhentian sudah memenuhi prosedur, karena Haryanto sudah pernah menerima SP1 dan SP 2, dan pemberhentiannya sudah mendapat rekomendasi dari Camat,” kata Abdul Hakim dikediamannya, Jumat (21/8/2020).

Diketahui berdasarkan surat edaran Kemendagri dan petikannya, dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 141/4268/SJ tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa menegaskan kepada kepala desa bahwa Kepala Desa tidak dapat memberhentikan perangkat desa diluar ketentuan tersebut, kecuali telah diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati/walikota sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. (B.Manullang)

BACA JUGA  18 Desa di Kabupaten Bone Gelar Pemilihan PAW Kades

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB