Deli Serdang, TRIBRATA TV
Kepala Dusun (Kadus) lV Inpres Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara diberhentikan Kepala Desa Tandam Hulu II diluar prosedur.
Pemberhentian kadus tersebut menjadi atensi Bupati Deli Serdang dan DPRD Deli Serdang, bahkan menjadi perbincangan hangat dan menjadi sorotan berbagai pihak.
Dikonfirmasi Haryanto (29), mantan Kadus Dusun lV Inpres yang diberhentikan memprotes atas pemberhentian dirinya.
Dikatakannya banyak kejanggalan yang tidak sesuai fakta atas pemberhentian dirinya oleh Kades Tandam Hulu II, serta alasan pemberhentiannya hanya dibuat-buat saja oleh Kadesnya, Senin (17/8/2020).
“Jika alasan Kades memberhentikan saya karena alasan fungsional kerja rangkap dua, berarti kadus-kadus yang lain mestinya juga diberhentikanlah,” ujarnya kepada TRIBRATA TV.
Kemudian, lanjut Haryanto, pada surat pemberhentian Kepala Dusun lV, tercatat keputusan Kepala Desa Tandam Hulu II ditetapkan pada tanggal 14 Januari 2020.
Pasalnya, surat rekomendasi Kepala Desa Tandam Hulu II yang dilayangkan kepada Camat Hamparan Perak ditandatangani mantan Camat Hamparan Perak Amos Karo Karo pada tanggal 2 Juni 2020 kala itu.
Diceritakan di bulan Juni 2020 ia menerima surat Surat Peringatan (SP 2) dari Kades, sementara dirinya tidak pernah menerima Surat Peringatan (SP 1), olehnya ia heran kenapa ada SP 2 dikeluarkan padahal SP 1 tidak pernah diterimanya.
Ia kisahkan surat pemberhentian yang direkomendasikan dari Desa Tandam Hulu II ke mantan Camat Hamparan Perak Amos Karo-Karo tak lama berselang pergantian camat yang baru, sementara SP 2 yang diterima berupa fotokopian.
“Tampak tidak seperti pada pemberhentian perangkat resmi pada umumnya,” tegasnya.
“SK perberhentian saya itu saya anggap sepihak dan cacat prosedur,” katanya.
Anehnya lagi dalam surat pemberhentian dirinya tercatat pada bulan Januari 2020 dan kenapa baru dikeluarkan di Juni 2020.
“Ada apa ini, diberhentikan bulan Januari, tapi kok di bulan Juni diserahkan?” ucapnya heran.
Ia tambahkan rata-rata semua kadus di Desa Tandam Hulu II memiliki kerja tambahan di luar sebagai perangkat desa, alasannya karena upah yang diterima belum mencukupi sehingga harus memiliki penghasilan tambahan.
Terpisah saat dihubungi Kepala Desa Tandam Hulu II Abdul Hakim mengaku tidak ingin membahas masalah itu karena hari libur ingin istirahat.
“Sebenarnya gak mau juga saya membahasnya ini, karena ini hari libur istirahat,” ujarnya mengawali pembicaraan.
Ia mengakui telah memberhentikan kadus Haryanto dan sudah mengeluarkan SP1, SP2 namun SP 3 tidak ada dan langsung diberhentikan olehnya.
“Pemberhentian sudah memenuhi prosedur, karena Haryanto sudah pernah menerima SP1 dan SP 2, dan pemberhentiannya sudah mendapat rekomendasi dari Camat,” kata Abdul Hakim dikediamannya, Jumat (21/8/2020).
Diketahui berdasarkan surat edaran Kemendagri dan petikannya, dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 141/4268/SJ tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggara Pemerintah Desa menegaskan kepada kepala desa bahwa Kepala Desa tidak dapat memberhentikan perangkat desa diluar ketentuan tersebut, kecuali telah diatur lebih lanjut dalam peraturan bupati/walikota sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. (B.Manullang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









