Saling Lapor Ke Polisi Kasus Dugaan Penganiayaan Berakhir Damai

- Editorial Team

Kamis, 22 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias, TRIBRATA TV

Kasus saling lapor ke Polisi antara Lauzisokhi Lase dan Sokhiwamati Lase terkait dugaan tindak pidana penganiayaan akhirnya berdamai lewat Restorative Justice, Rabu (21/08/2024).

Kedua pelapor yang masih ada hubungan keluarga hingga berbuntut saling lapor bermula dari peristiwa keributan yang terjadi di depan rumah Boiolofu Lase, Dusun VI, Desa Gazamanu, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, pada 09 Mei 2024.  

Keduanya juga menetap di lingkungan Desa yang sama atau bertetangga dengan jarak rumah sekitar 25 meter.

Insiden saling lapor itu bermula dari peristiwa saling cekcok hingga terjadi perkelahian antara keduanya. Sokhiwamati Lase melaporkan peristiwa itu ke Polsek Bawolato pada 09 Mei 2024 dan Lauzisokhi Lase melapor di Satreskrim Polres Nias pada 09 Mei 2024.

BACA JUGA  Hasil Reses DPRD Nias Selatan Disampaikan dalam Rapat Paripurna

Sebelum tidak terjadi titik tengah, namun ditangan jajaran Kepolisian Polres Nias dan Polsek Bawolato dapat terbangun suasana kekeluargaan sehingga menjadi keputusan Restorative Justice.
Di tempat yang sama, Yalisokhi Laoli, SH selaku Kuasa Hukum dari Lauzisokhi Lase kepada wartawan mengatakan, kedua belah pihak telah melaksanakan proses perdamaian di mana kedua belah pihak saling memaafkan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi sehingga perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi serta tidak saling menuntut ganti rugi baik materil maupun immateril.

BACA JUGA  Wakil Bupati dan Sekda Hadiri Pelantikan Ketua TP.PKK Kecamatan Se-Kabupaten Nias

“Hasil kesepakatan dalam perdamaian itu kedua belah pihak saling maaf-memaafkan serta bersedia untuk mencabut laporan polisi yang dilaporkan di Polres Nias dan di Polsek Bawolato serta sepakat untuk tidak melanjutkannya ke kejaksaan maupun ke pengadilan,” katanya.

“Saya senang dan berterimakasih atas terciptanya penyelesaian kasus ini lewat Restorative Justice ditingkat Kepolisian. Saya apresiasi adanya Restorative Justice ini, semoga bisa menjadi contoh untuk kasus-kasus lainnya, dan menjadi semangat untuk jajaran Kepolisian untuk mengedepankan perdamaian dalam kasus-kasus yang bisa diselesaikan dalam Restorative Justice,” ujarnya.

BACA JUGA  Ketua DPD PDIP Sumut Salurkan Rp247 Juta Beasiswa untuk 313 Pelajar Nias

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Berita Terbaru