Bupati Nias Buka Rakor Tiga Kecamatan Pemerintahan Desa

- Editorial Team

Kamis, 22 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias, TRIBRATA TV

Bupati Nias Ya’atulo Gulo didampingi Wakil Bupati Nias Arota Lase membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintahan Desa Tahun Anggaran 2021 bertempat di Aula Kantor Camat Idanogawo, Kamis (22/7/2021). 

Rakor tersebut menghadirkan para Camat, Kepala Desa dan BPD dari tiga Kecamatan yakni, Kecamatan Idanogawao, Kecamatan Ulugawo, dan Kecamatan Bawolato.

Pada Rakor tersebut hadir Anggota DPRD Kabupaten Nias Rahmat Ndruru, Sekda Kabupaten Nias, Asisten Pemerintah dan Kesra, Inspektur, Andhika Laoly, Kadis PMD Kabupaten Nias Fanolo Laoli, Sekdis PMD, Febriyaman Lase.

Pada arahannya Bupati minta peserta dapat mengikuti secara seksama agar terselenggara dengan baik serta hasilnya dapat diimplementasikan dan selaras dengan penyelenggaraan kebijakan Pemerintahan Daerah Kabupaten Nias.

BACA JUGA  Anon Matsuoka Juarai Women's Junior WSL QS Nias Pro 2022

Sebagaimana Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memberikan kewenangan bagi Desa untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati.

Lanjutnya, besarnya kewenangan pemerintahan Desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan Desa dan pengelolaan keuangannya, memberikan peluang untuk mendorong tumbuh dan berkembangnya otonomi Desa.

Ia berharap Kepala Desa mengelola APBDesa secara baik dengan mengutamakan kepentingan masyarakat dan menganut asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin serta peningkatan kualitas SDM.

BACA JUGA  Forkada Kepulauan Nias Gelar Rapat Koordinasi Penanggulangan Covid-19

Ia juga menghimbau bagi desa yang belum menyelesaikan laporan pertanggungjawaban realisasi APBDesa TA.2020 dan penetapan APBDesa Tahun 2021 segera diselesaikan.”Dan apabila terdapat kendala agar difasilitasi oleh pihak Kecamatan dan OPD terkait,” tandasnya.

Demikian juga hasil audit pengelolaan keuangan desa oleh APIP, jika tidak ditindaklanjuti desa yang bersangkutan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka segera dilimpahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, Camat mendapatkan pelimpahan sebagian dari kewenangan Bupati/Wali Kota, kata Bupati Nias menegaskan. (F.Lase)

BACA JUGA  Meriahkan HUT, Lanal Nias Gelar Olahraga Bersama

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:42 WIB

Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:31 WIB

Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:19 WIB

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Berita Terbaru