Kubu Raya, TRIBRATA TV
Tim Joker Polsek Sungai Raya menangkap dua spesialis pembobol rumah kosong asal Kabupaten Kubu Raya, Kalbar. Pelaku melancarkan aksinya dengan cara pemetaan wilayah, melakukan pemantauan rumah yang akan dijadikan target operasi kedua pelaku.
Kedua pelaku pencurian ini diringkus setelah teridentifikasi melalui rekaman kamera CCTV. Dua pelaku berinisial HO (39) dan SO (44) alias Atong yang merupakan residivis dalam kasus yang sama
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade membenarkan penangkapan tersebut. Ade mengatakan kedua pelaku ditangkap dengan lokasi yang terpisah.
“HO ditangkap Tim Joker di sebuah rumah di Jalan Nurul Huda Desa Parit Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, pada Minggu (16/7/2023). Hasil dari interogasi singkat HO mengakui perbuatannya bersama SO,” kata Ade saat dikonfirmasi, Jumat (21/7/2023).
Petugas mendapat informasi persembunyian SO yang langsung disisir. SO ditangkap di terminal Bus Jalan Adi Sucipto saat hendak melarikan diri.
“Saat di terminal Bus sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan SO, namun pelarian pelaku berhasil dihentikan. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Sungai Raya untuk dilakukan penyidikan mendalam,” terang Ade
Ade mengungkapkan, cara kedua tersangka melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara membongkar rumah secara bertahap, hari pertama SO membobol pintu garasi belakang, hari kedua merusak ventilasi pintu di dalam garasi dan hari ketiga SO dan HO masuk kedalam rumah korban melalui ventilasi dan mengeragas barang-barang milik korban dan kedua pelaku keluar dari pintu dapur.
Pencurian tersebut diketahui pada saat korban baru pulang dari kampung halamannya di Mempawah dimana barang berupa, Sepeda Motor merk Yamaha MX, mesin cuci, Tv, magicom, antena, dan kipas angin telah hilang.
“Korban meninggalkan rumahnya dari tanggal 20 Juli 2023 dan pulang pada tanggal 1 Juli 2023, saat pulang ke rumah korban kaget barang-barang miliknya tersebut sudah tidak ada, dan atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Sungai Raya,” tegas Ade.
“Akibat perbuatannya, kedua pelaku ditetapkan menjadi tersangka pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” ujarnya. (rahmad.s)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









