Tiga Residivis yang Baru Bebas Asimilasi Kembali Ditangkap Polisi

- Editorial Team

Rabu, 22 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bintan, TRIBRATA TV

Kepolisian Sektor Gunung Kijang menghadirkan barang bukti dan tersangka saat rilis pengungkapan kasus tindak pidana pencurian didepan Kantor Polsek Gunung Kijang, Selasa (21/7/2020).

Pengungkapan kasus oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Gunung Kijang dengan tersangka berinisial NM (19), sedangkan kedua tersangka berinisial RAB (17) dan S (16) di dalam sel tahanan. Ketiga tersangka melakukan aksinya pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2020 kemudian adanya pengaduan dan laporan korban pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2020.

Terhadap ketiga tersangka berinisial NM, RAB dan S sering berulang-ulang melakukan tindak kejahatan dan ketiga juga ternyata mantan residivis dan mendapatkan asimilasi dari Lapas kelas II A Tanjungpinang pada bulan April tersangka NM dan S sedangkan tersangka RAB pada bulan Mei 2020.

BACA JUGA  Polres Kubu Raya Ungkap Kasus Penggelapan Mobil Rental, Barang Bukti Diamankan dari Palangkaraya

Kapolres Bintan AKBP Bambang Sugihartono, melalui Kapolsek Gunung Kijang AKP Monang P. Silalahi didampingi Kasubbaghumas Polres Bintan AKP Nurmansyah Lubis dan Kanit Reskrim Polsek Gunung Kijang Iptu Nyoman A. Mahendra S.tr.K mengatakan kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan dilakukan 3 tersangka di 2 tempat, pertama disebuah warung dan di musholah yang tidak jauh dari warung yang terletak di pantai tergok Trikora 3 Rt 002 Rw 003 Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang.

Ketiga tersangka mengambil milik korban di warung berupa uang tunai dilaci sebesar Rp100 ribu dan 3 tabung gas ukuran kecil, sedangkan infak musholah berisikan uang tunai lebih kurang Rp1.500.000.

BACA JUGA  Ini 59 Sepeda Motor Knalpot Blong yang Diamankan Polrestabes Medan

Setelah olah TKP,tim unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Iptu Nyoman A. Mahendra melakukan penyelidikan dan mencari informasinya keberadaan tersangka. Akhirnya tim melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka RAB dan S di Jalan Trikora Desa Malang Rapat Kecamatan Gunung Kijang, ujar Monang.

Kedua tersangka mengakui perbuatannya. Polisi kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap NM di rumah kos-kosan di Lembah purnama Tanjungpinang.

Atas perbuatan tersebut NM, RAB dan S dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke (3) dan ke (4) KUHP Juncto UU RI 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun. (M.HOLUL)

BACA JUGA  Kapolres Pelabuhan Belawan Paparkan Kasus Menonjol

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru