Kubu Raya, TRIBRATA TV
Tim Opsnal Satuan Reserse Polres Kubu Raya (Jatanras) meringkus pelaku penggelapan mobil rental dan mengamankan barang bukti di Kalimantan Tengah. Dalam upaya mendapatkan barang bukti mobil Avanza KB 1077 WC, tim Jatanras Polres Kubu Raya berkolaborasi dengan Jatanras Polresta Palangkaraya.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade mengatakan, kasus ini terungkap setelah tim Jatanras mengamankan pelaku seorang pria berinisial AG (32) warga Kabupaten Kubu Raya di rumahnya di Kecamatan Sungai Raya.
“Atas laporan korban, tim Jatanras langsung melakukan serangkaian penyelidikan, sehingga AG dapat diamankan di rumahnya pada Kamis (16/11/23) pukul 18.30 WIB,”terang Ade.
Kepada petugas pelaku mengakui perbuatannya, walaupun saat itu pelaku sempat berkelit. Dari informasi yang didapa, mobil Avanza KB 1077 WC digadaikan RP24 juta kepada seorang berinisial DW yang berlokasi di Kalimantan Tengah.
“Dari keterangan pelaku, uang Rp24 juta digunakan pelaku untuk membayar hutang dan keperluan pribadinya,”ungkapnya.
Namun dalam proses pencarian barang bukti di Kalimantan Tengah petugas sempat constrained (terkendala) karena minimnya informasi dari pelaku. Akan tetapi karena kegigihan kolaborasi Tim Jatanras Polres Kubu Raya dan Jatanras Polresta Palangkaraya mobil Avanza KB 1077 WC dapat diamankan.
“Barang bukti mobil kita amankan di daerah Banten. Kini mobil tersebut sudah ada di Polres Kubu Raya,” tutup Ade.(M zein)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









