Terkait Ijasah Kades Medan Baru, Merangin, Praktisi Hukum: PKBM Harusnya Miliki Data

- Editorial Team

Senin, 22 Juli 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merangin, TRIBRATA TV

Ijasah adalah dokumen negara yang berlaku baik di dalam maupun luar wilayah Republik Indonesia. Karenanya sebagai dokumen negara, ijasah tidak bisa diutak atik atau memperbaikinya sendiri tanpa melaporkannya ke instansi terkait.

“Karenanya jika merubah ijasah untuk kemudian mempergunakannya bisa dijerat Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” kata Haris Nikson, praktisi hukum, Senin (22/7/2024).

Menurutnya ijasah yang dikeluarkan harus terdata dan teregister dari dinas terkait sehingga jika ada perubahan harus dilaporkan pada dinas tersebut untuk dilakukan perbaikan atau diberikan salinannya.

Bagaimana jika ijasah itu dikeluarkan beberapa tahun sebelumnya namun foto yang ditempel adalah foto terbaru, menurutnya hal itu harus dilaporkan ke sekolah dan dinas terkait.

BACA JUGA  Kecelakaan di Tenam Batanghari, Seorang Pelajar Tewas

“Kalau sekolah yang mengeluarkan ijasah itu tidak tahu ada perubahan isi ijasah, maka bisa dijerat pidana, memakai surat palsu,” ujarnya lagi.

Dugaan ini yang terjadi pada Kepala Desa Medan Baru Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin, Jambi. Ijasah Paket B nya dikabarkan keluar tahun 2008 namun foto yang tertempel memakai foto tahun 2022.

Foto dalam ijasah sama persis dengan foto yang dipakainya untuk ikut ajang Pemilihan Kepala Desa ( Kades) pada tahun 2022.

Sayangnya pihak PKBM yang mengeluarkan ijasah ini tidak bisa menunjukan Buku Induk Siswa pada tahun 2008, untuk mengetahui kebenaran sang Kades terdata pada PKBM itu.

BACA JUGA  Bandar Narkoba Diringkus Tim Elang Polres Merangin

Bahkan NS, pimpinan PKBM itu mengaku tidak bisa menunjukkan sekolah tempat ujian yang bersangkutan.

Ia beralasan karena sudah lama sehingga berkas-berkasnya tidak ada lagi.

“Namun saya pastikan ijasah Kades Medan Baru asli,” ujarnya, walau dalam ijasah itu tidak ada sidik jarinya.

Hal ini tentu mengherankan karena sebagai lembaga pendidikan seharusnya seluruh berkas siswa tersimpan dan tercatat.

“Sehingga ketika dikros cek atau diklarifikasi ijasahnya ada datanya di sekolah untuk memastikan bukan hanya keaslian ijasah tapi juga kebenaran isinya, termasuk foto,” tegas Haris.

Diketahui untuk mendapatkan ijazah Paket B yang setara dengan SLTP tersebut siswa diharuskan mengikuti proses belajar 3 kali dalam satu Minggu, dan mengikuti langsung ujian kelulusan siswa pada sekolah formal yang sudah ditentukan.

BACA JUGA  Gelar Operasi Zebra 2022, Sat Lantas Polresta Jambi Beri Imbau ke Pengendara: Tegur atau Tilang

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Operasi Patuh Toba 2026, Polres Palas Sita Puluhan Botol Miras dari Sejumlah THM
Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Lainnya

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:47 WIB

Operasi Patuh Toba 2026, Polres Palas Sita Puluhan Botol Miras dari Sejumlah THM

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Berita Terbaru

Peristiwa

Asrama Ponpes Darunna’im Pontianak Dilalap Api

Sabtu, 25 Jul 2026 - 13:26 WIB