Merangin, TRIBRATA TV
Ijasah adalah dokumen negara yang berlaku baik di dalam maupun luar wilayah Republik Indonesia. Karenanya sebagai dokumen negara, ijasah tidak bisa diutak atik atau memperbaikinya sendiri tanpa melaporkannya ke instansi terkait.
“Karenanya jika merubah ijasah untuk kemudian mempergunakannya bisa dijerat Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” kata Haris Nikson, praktisi hukum, Senin (22/7/2024).
Menurutnya ijasah yang dikeluarkan harus terdata dan teregister dari dinas terkait sehingga jika ada perubahan harus dilaporkan pada dinas tersebut untuk dilakukan perbaikan atau diberikan salinannya.
Bagaimana jika ijasah itu dikeluarkan beberapa tahun sebelumnya namun foto yang ditempel adalah foto terbaru, menurutnya hal itu harus dilaporkan ke sekolah dan dinas terkait.
“Kalau sekolah yang mengeluarkan ijasah itu tidak tahu ada perubahan isi ijasah, maka bisa dijerat pidana, memakai surat palsu,” ujarnya lagi.
Dugaan ini yang terjadi pada Kepala Desa Medan Baru Kecamatan Tabir Ulu Kabupaten Merangin, Jambi. Ijasah Paket B nya dikabarkan keluar tahun 2008 namun foto yang tertempel memakai foto tahun 2022.
Foto dalam ijasah sama persis dengan foto yang dipakainya untuk ikut ajang Pemilihan Kepala Desa ( Kades) pada tahun 2022.
Sayangnya pihak PKBM yang mengeluarkan ijasah ini tidak bisa menunjukan Buku Induk Siswa pada tahun 2008, untuk mengetahui kebenaran sang Kades terdata pada PKBM itu.
Bahkan NS, pimpinan PKBM itu mengaku tidak bisa menunjukkan sekolah tempat ujian yang bersangkutan.
Ia beralasan karena sudah lama sehingga berkas-berkasnya tidak ada lagi.
“Namun saya pastikan ijasah Kades Medan Baru asli,” ujarnya, walau dalam ijasah itu tidak ada sidik jarinya.
Hal ini tentu mengherankan karena sebagai lembaga pendidikan seharusnya seluruh berkas siswa tersimpan dan tercatat.
“Sehingga ketika dikros cek atau diklarifikasi ijasahnya ada datanya di sekolah untuk memastikan bukan hanya keaslian ijasah tapi juga kebenaran isinya, termasuk foto,” tegas Haris.
Diketahui untuk mendapatkan ijazah Paket B yang setara dengan SLTP tersebut siswa diharuskan mengikuti proses belajar 3 kali dalam satu Minggu, dan mengikuti langsung ujian kelulusan siswa pada sekolah formal yang sudah ditentukan.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









