Rawa Ditimbun, Warga Belawan Terdampak: Ade Jonaprasetyo Desak KLHK Segel Lahan PT STTC

- Editorial Team

Minggu, 22 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Aktivitas penimbunan lahan secara masif di kawasan rawa Medan Belawan memicu kemarahan warga dan sorotan publik. Lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat berubah menjadi hamparan timbunan, menghilangkan aliran air alami, merusak ekosistem mangrove, dan menyebabkan banjir di pemukiman warga.

Anggota Komisi XII DPR RI Ade Jonaprasetyo, Sabtu (20/6/2025) turun langsung ke lokasi terdampak. Bagi Ade, ini bukan sekadar tugas sebagai legislator.

Sebagai putra daerah Medan Utara, ia mengaku geram dan prihatin melihat kampung halamannya dirusak atas nama kepentingan bisnis.

Salah satu perusahaan yang disorot keras dalam kasus ini adalah PT Sumatra Tobacco Trading Company (STTC), yang diduga kuat sebagai pelaku utama penimbunan rawa tanpa dasar hukum yang sah.

“Ini penimbunan di wilayah sepadan air, itu artinya wilayah lindung. Ini pidana murni, dan harus ditindak!” tegas Ade.

Ia menilai kegiatan ini bukan hanya menghilangkan ekosistem rawa, tetapi juga merupakan bentuk perampasan tanah negara dan pengabaian hak hidup masyarakat lokal.

BACA JUGA  Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Gelar "Polisi Sahabat Anak" Kepada Murid TK

“Ini bukti kepentingan negara dikalahkan oleh kaum kapitalis. Tanpa legalitas yang jelas, mereka seenaknya mengklaim tanah ini milik mereka. Kami Komisi XII akan telusuri dan kawal sampai tuntas,” katanya.

Sebelumnya, masyarakat sekitar menggantungkan hidup dari rawa tersebut. Mereka menangkap ikan dan udang dengan bubu, alat tangkap tradisional dari bambu. Dari situ, warga bisa memperoleh penghasilan harian antara Rp10.000 hingga Rp20.000. Namun kini, setelah lahan ditimbun, penghasilan mereka lenyap.

“Bubu tak bisa dipasang. Air tertutup. Mereka tidak bisa hidup. Kami minta Kementerian Lingkungan Hidup segera turun dan menyegel lokasi penimbunan ini. Kalau ada aparat yang terlibat, telusuri!” kata Ade dengan nada tegas.

Penimbunan juga mengakibatkan aliran air alami terhambat. Air hujan yang seharusnya mengalir ke rawa tertahan, sehingga justru masuk ke permukiman. Akibatnya, sejumlah rumah warga kini mulai tergenang karena hilangnya fungsi serapan alami.

Ade juga menegaskan Komisi XII akan mendorong penegakan hukum, termasuk bila kasus ini harus dibawa ke ranah pidana.

BACA JUGA  Gagal Rampas Tas, Perampok Tikam Korban

“Ini soal keberpihakan negara. Kita bicara soal hak hidup masyarakat, bukan sekadar soal tanah. Kalau perlu, pidanakan semua yang terlibat,” tegasnya.

Ia juga menyoroti peran PT STTC sebagai perusahaan yang paling bertanggung jawab dalam alih fungsi lahan rawa ini. Menurutnya, klaim PT STTC atas wilayah tersebut tidak berdasar karena tidak didukung legalitas yang sah di hadapan publik.

“Mereka tidak punya kedudukan hukum yang jelas, tapi berani menimbun wilayah sepadan air yang notabene adalah bagian dari tanah negara. Ini jelas perampasan untuk kepentingan bisnis, dan saya minta dipidanakan,” ujar Ade.

Komisi XII DPR RI, lanjutnya, berkomitmen menelusuri semua pihak yang terlibat. Jika ada oknum aparat yang turut memuluskan penimbunan, ia meminta penegak hukum untuk tidak ragu mengambil tindakan.

“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan kapitalis seperti ini. Kita dukung penegakan hukum secara tegas. Kalau perlu, seret semua oknum yang terlibat.”

BACA JUGA  TNI AL Gagalkan Penyelundupan 25 Ton Bawang Putih

Ade juga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk menyegel lokasi penimbunan dan segera menghentikan aktivitas yang merusak lingkungan lebih lanjut. Ia menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas di jalur hukum.

Kasus ini menjadi alarm keras atas lemahnya pengawasan lingkungan dan tata ruang. Pembangunan yang tidak berpihak dan tak terkendali tak hanya merusak alam, tetapi juga menghancurkan kesejahteraan masyarakat lokal yang hidup berdampingan dengan alam selama bertahun-tahun. (Red)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”
Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat
Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara
‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi
Petani Simalungun Minta Penyaluran Pupuk Subsidi Melalui Ketua Kelompok Tani
Polsek Torgamba Salurkan Bantuan Sosial kepada 10 Lansia di Desa Aek Batu
Perang Melawan Narkoba, Rutan Tanjung Pura Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu
Bupati Humbahas dan DPRD Sepakati Dua Ranperda Strategis demi Tata Kelola Pemerintahan yang Lebih Baik

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:41 WIB

Bupati Nias Selatan Tegaskan Ketidakhadiran Sudah Seizin Gubernur: “Saya Sudah Minta Izin dan Beliau Memaklumi”

Jumat, 24 Juli 2026 - 12:47 WIB

Aksi Jilid II, SPPPLU Ancam Hadang Truk CPO PT HPP Tak Bisa Tunjukkan Kelengkapan Dokumen Bongkar Muat

Jumat, 24 Juli 2026 - 11:30 WIB

Perkuat Sinergitas, Karutan Tarutung dan Jajaran Silaturahmi ke Polres Tapanuli Utara

Jumat, 24 Juli 2026 - 06:34 WIB

‎Gereja Ditutup Paksa Pakai Seng Lalu Jemaat Bongkar, Pendeta Malah di Laporkan ke Polisi

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:10 WIB

Petani Simalungun Minta Penyaluran Pupuk Subsidi Melalui Ketua Kelompok Tani

Berita Terbaru