Melawan, Tersangka Sabu Ditembak Polisi Madina

- Editorial Team

Senin, 22 Juni 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Madina, TRIBRATA TV

Polisi terpaksa menembak OA (25) karena melawan dan menyerang petugas saat hendak ditangkap pada Rabu (10/6/2020). Dari kantongnya ditemukan sabu seberat 0,10 gram.

Dalam press releasenya, Sabtu pekan lalu, Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Horas Tua Silalahi mengatakan selain OA, polisi juga EE (32) warga Desa Kuala Batahan, Kecamatan Batahan, Madina.

“Penangkapan keduanya terjadi pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2020, sekira pukul 19.30 Wib. Berawal dari informasi warga, kemudian 4 personil Polsek Batahan bergerak dan mengamankan tersangka EE. Namun saat hendak mengamankan tersangka OA, ia melawan dan menyerang petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” kata AKBP Horas Tua Silalahi.

BACA JUGA  Beritakan Hoax, Owner Traxx: Akan Dilaporkan

Usai mengamankan EE dan barang bukti, kemudian petugas membawa OA yang terluka untuk penanganan medis ke RSUD Natal. Namun ditengah perjalanan tersangka meninggal dunia.

Hadir Press release ini Kabag Ops, Kasat Narkoba dan Kasi Propam Polres serta para awak media.

OA diketahui warga Desa Sari Kenanga Kecamatan Batahan, Madina.

Dari tersangka EE polisi mengamankan barang bukti berupa kotak rokok berisi sabu 5,04 gram, ganja 0,42 gram, plastik transparan kosong, uang Rp680.000, timbangan elektronik dan HP Merek Oppo.

BACA JUGA  Polres Taput Tangkap 2 Kurir Narkoba, 112 Paket Ganja Kering Disita

Sementara dari kantong tersangka OA ditemukan plastik transparan diduga berisikan sabu seberat 0,10 gram yang dibalut dengan plastik warna hitam dan tisu warna putih.

“Terhadap tersangka EE kami persangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup kurungan penjara,” ujar Kapolres. (Yogi)

BACA JUGA  Polda Kalbar Musnahkan 7,6 Kilogram Sabu dan Amankan Dua Tersangka

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru