Diupah Rp50 Juta, Kurir Sabu Ditangkap Polsek Dewantara

- Editorial Team

Sabtu, 22 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, TRIBRATA TV

Sehari menjabat, Kepala Kepolisian Resor Lhokseumawe Sektor Dewantara, Polda Aceh, Ipda Fadhulillah berhasil menggagalkan pengedaran 621,38 gram Sabu, seorang terduga pelaku ditangkap di Jalan Dusun Calok Giri Desa Paloh Igeuh Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara, Jum’at (21/6/2024) pukul 12.45 WIB.

Pelaku adalah MM (23), warga Dusun Madat Desa Paloh Lada Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, melalui Kapolsek Dewantara, Ipda Fadhullilah, mengatakan penangkapan ini dilakukan setelah adanya kecurigaan atas pergerakan pelaku saat melintas dan menghindar dari tim patroli di kawasan tersebut.

BACA JUGA  Masih Banyak Wilayah Terisolir, Mualem Khawatir Warganya Mati Kelaparan

Ketika dikejar dan diberhentikan petugas, sebut Kapolsek, pelaku melarikan diri melompat dari sepeda motor bersama koper yang dibawa, namun pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran. Sementara pengemudi berhasil melarikan diri.

Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 621,38 gram Sabu yang tersembunyi dalam tiga bungkus plastik transparan besar di dalam sebuah tas koper warna hitam.

BACA JUGA  Pengedar Sabu Desa Sei Buluh Digrebek Polisi

“Selain itu, polisi juga menyita satu unit ponsel android dan uang tunai Rp350.000”, katanya.

Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui sabu tersebut dimaksudkan untuk dibawa ke Jakarta dengan imbalan uang Rp50 juta setelah barang sampai kepada penerima.

Kasus ini masih dalam pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

BACA JUGA  Polres Aceh Tamiang Gelar Jumat Curhat Dengar Masukan dan Keluhan Masyarakat

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor
Ditreskrimsus Polda Jambi Ungkap Pembobolan Bank Jambi Rp144,82 Miliar, Tiga Tersangka Ditangkap
Ditressiber Polda Sumut Ungkap Sindikat Penipuan Online Berkedok Lelang Mobil, Empat Pelaku Ditangkap
Polisi Tangkap Satu Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Badiri Tapanuli Tengah

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:15 WIB

Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Kamis, 16 Juli 2026 - 21:10 WIB

Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:34 WIB

URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Terbaru

Keterangan Foto : Sejumlah pensiunan Karyawan PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau saat melakukan pemberkasan uang beras. (Sumber foto Turangnews.com)

Sumatera Utara

PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan

Sabtu, 18 Jul 2026 - 16:33 WIB

Sumatera Utara

Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:38 WIB