Banda Aceh, TRIBRATA TV
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem mengakui sampai saat ini masih ada wilayah terdampak banjir dan longsor di Aceh yang belum mendapatkan bantuan. Terutama di wilayah-wilayah pedalaman atau terisolir.
Ia khawatir dengan kondisi semacam ini maka akan banyak warganya yang mati kelaparan.
Berdasarkan hasil peninjauannya dalam beberapa hari terakhir, Mualem menemukan kondisi warga yang cukup memprihatikan.
“Sangat memprihatinkan. Bukan meninggal karena banjir, meninggal kelaparan. Itu aja,” katanya saat diwawancari awak media di Lanud SIM Aceh Besar, Jumat (5/12/2025) sore.
Mualem meminta seluruh jajaran pemerintah dan instansi terkait mempercepat distribusi kebutuhan pokok.
Dia juga meminta penanganan akses menuju wilayah-wilayah yang hingga kini masih terisolir akibat bencana banjir dan longsor bisa lebih dipercepat.
“Masih banyak masyarakat yang membutuhkan sembako dan belum terjamah seperti di wilayah-wilayah pedalaman,” ujarnya.
Menurut Mualem, wilayah paling urgent dan paling membutuhkan bantuan sembako di antaranya seperti Aceh Tamiang, Aceh Timur, dan Aceh Utara.
Akses menuju ke sejumlah kecamatan di daerah itu hanya dapat ditembus melalui jalur udara.
Karena itu, Mualem meminta kepada jajaran termasuk kepala desa agar bisa bekerja aktif dan menyalurkan sembako kepada mereka yang sangat membutuhkan.
“Sembako jangan tertimbun di lokasi tertentu. Banyak titik berat yang harus ditangani cepat,” ujarnya.
Salah satu wilayah yang mendapat perhatian khusus adalah Kecamatan Seumadam di Aceh Tamiang.
Ia menyebut TNI dan berbagai unsur lain telah bergerak, namun percepatan tetap dibutuhkan.
Saat memimpin rapat koordinasi penanganan bencana Aceh di Posko Lanud Sultan Iskandar Muda, Mualem turut menggambarkan situasi kritis di beberapa jalur utama. Khususnya ruas Tamiang ke Langsa yang hingga hari ini masih tertutup material banjir dan longsor. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









