Lanal Tanjungbalai Asahan Gagalkan Penyelundupan Narkoba

- Editorial Team

Rabu, 22 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Asahan, TRIBRATA TV

Koarmada I, Tim F1QR Lanal Tanjung Balai Asahan berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba yang dibawa kapal jenis sampan kaluk melalui alur Sungai Bagan Asahan, Selasa (21/6/2022).

Tim F1QR menerima informasi akan melintas sebuah perahu jenis sampan kaluk dengan ciri-ciri berwarna lambung lis biru laut. Tim kemudian briefing dan langsung melakukan patroli di sekitar alur Sungai Bagan Asahan, sejak tengah malam sampai pagi hari.

Di pagi hari Tim F1QR mencurigai sebuah sampan kaluk yang sesuai ciri-ciri dari informasi yang diterima, maka Patkamla melakukan pengejaran dan pemberhentian terhadap kapal tersebut.

BACA JUGA  KNPI Tebing Tinggi Demo, BNN Diduga Tangkap Lepas Bandar Narkoba

Setelah diadakan pemeriksaan muatan kapal ditemukan kotak fiber warna kuning diduga berisi 19.980 gram ekstasi dan 29 bungkus sabu-sabu.

Sampan kaluk kemudian digiring menuju ke Lanal Tanjung Balai Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Panglima Koarmada I (Pangkoarmada I) Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah secara terpisah mengatakan dalam melaksanakan tugas penegakan kedaulatan dan hukum serta menjaga keamanan dan keselamatan di laut, TNI Angkatan laut senantiasa melakukan secara profesional dan proporsional.

BACA JUGA  Duo Perempuan Ditangkap Satnarkoba Polres Tebing Tinggi

Dikatakan lebih lanjut komitmen TNI AL sudah sangat jelas dan tegas, tidak ada kompromi dengan segala bentuk upaya yang mengancam kedaulatan termasuk tindak pidana dan pelanggaran di laut.

“Dengan menggagalkan penyelundupan narkoba, merupakan salah satu bentuk kehadiran TNI Angkatan Laut mencegah segala bentuk pelanggaran sesuai dengan komitmen Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono” pungkasnya.(P.Sitorus/Dispen Koarmada 1)

BACA JUGA  Dukung Ketahanan Pangan, Kapolres Asahan Gandeng Pemkab Tanam Padi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm
Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim
Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Berita Lainnya

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:07 WIB

Pelaku Pembacokan Karyawan Koperasi di Klaten Menyerahkan Diri, Polisi Sita Pedang 70 Cm

Kamis, 23 Juli 2026 - 21:19 WIB

Kejari Lhokseumawe Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi APBG Gampong Alue Lim

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Berita Terbaru