Duo Perempuan Ditangkap Satnarkoba Polres Tebing Tinggi

- Editorial Team

Rabu, 7 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi, TRIBRATA TV

Dua perempuan ditangkap polisi karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,04 gram.Sabu tersebut dikemas dalam plastik klip transparan berjumlah 2 paket.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Muhammad Yunus mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

Selanjutnya polisi menuju TKP sesuai dengan informasi yang didapatkan dan langsung melakukan penggeledahan di ruangan dan diatas meja rias menemukan barang bukti.

“Kedua perempuan ditangkap Jumat (2/10/2020) sekira pukul 00.30 WIB disebuah kos kosan di Jalan Salak Kelurahan Rambung Kecamatan Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi,”kata Yunus.

BACA JUGA  Kapolres Tebing Tinggi Irup Hari Kesadaran Nasional

Masih kata Yunus,sabu tersebut diketahui milik Mayensi Ardani alias Yesi (28) warga Jalan Deblod Sundoro Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi dan Eva Heriani alias Eva (26) warga Dusun 7 Sukajadi Desa Dolok Manampang, Kecamatan Dolok Masihol.

Ketika diinterogasi, kedua perempuan mengaku barang haram tersebut didapatkan dari seorang pria.

BACA JUGA  Aktor Intelektual Penyiraman Air Keras pada Jurnalis Ditangkap

“Anggota opsnal pun langsung menuju lokasi. Setibanya di lokasi, Yesi dan Eva ada di dalam kamar indekos tersebut. Ketika diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari Kumis,” ungkap Kasat Narkoba.

Kedua pelaku dikenakan pasal 114 (1) subsider pasal 112 (1) juncto UU No 35/2009. Kasus ini ditangani oleh Satnarkoba Polres Tebing Tinggi. (Joe)

—————————————

BACA JUGA  Nurlina Ariani, S.Pd M.Pd Dosen Universitas Labuhanbatu yang Aktif dalam Edukasi Pencegahan Narkotika

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Ketua PDI Perjuangan Sumut Serahkan Beasiswa di Enam Kecamatan Samosir

Senin, 20 Jul 2026 - 06:34 WIB

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB