Padang Panjang, TRIBRATA TV
Satreskrim Polres Padang Panjang menangkap seorang yang terduga pelaku tindakan pidana pencabulan di jalan Sukarno Hatta Kota Padang Panjang pada Rabu (21/5/2025).
Terduga Pelaku AM (35) warga Nagari Pandai Singkek yang dalam keterangannya berprofesi sebagai supir angkutan umum, diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang perempuan M (16) warga Nagari Pandai Singkek Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar.
“Benar, telah dilakukan penangkapan AM atas kasus pencabulan terhadap korban yang masih berstatus anak di bawah umur,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Padang Panjang Iptu Ary Andre JR, Kamis (22/5/2025).
Lebih lanjut Ary mengungkapkan terduga pelaku dan korban sudah menjalani hubungan lebih kurang 1 bulan yaitu semenjak bulan Oktober 2024 , dari pengakuan tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak 2 kali di rumahnya sendiri di Pandai Singkek.
Untuk memulai aksinya tersangka AM menjemput korban kerumahnya kemudian membawa korban pergi jalan jalan dan makan terlebih dahulu. “Kemudian tersangka membawa korban ke rumahnya sdi Pandai Singkek,” beber Iptu Ary.
Atas tindakan dan perbuatan tersangka di jerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) dan pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 tahun tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Rizki Ahmad Rifandi)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









