Cabuli Anak di Bawah Umur, Supir Angkot di Padang Panjang Ditangkap

- Editorial Team

Kamis, 22 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang Panjang, TRIBRATA TV

Satreskrim Polres Padang Panjang menangkap seorang yang terduga pelaku tindakan pidana pencabulan di jalan Sukarno Hatta Kota Padang Panjang pada Rabu (21/5/2025).

Terduga Pelaku AM (35) warga Nagari Pandai Singkek yang dalam keterangannya berprofesi sebagai supir angkutan umum, diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang perempuan M (16) warga Nagari Pandai Singkek Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar.

“Benar, telah dilakukan penangkapan AM atas kasus pencabulan terhadap korban yang masih berstatus anak di bawah umur,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Padang Panjang Iptu Ary Andre JR, Kamis (22/5/2025).

BACA JUGA  Tersangka Pencabulan Ditangkap Polres Humbahas di Jambi

Lebih lanjut Ary mengungkapkan terduga pelaku dan korban sudah menjalani hubungan lebih kurang 1 bulan yaitu semenjak bulan Oktober 2024 , dari pengakuan tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak 2 kali di rumahnya sendiri di Pandai Singkek.

Untuk memulai aksinya tersangka AM menjemput korban kerumahnya kemudian membawa korban pergi jalan jalan dan makan terlebih dahulu. “Kemudian tersangka membawa korban ke rumahnya sdi Pandai Singkek,” beber Iptu Ary.

BACA JUGA  Pelaku Pelecehan 5 Bocah di Bengkayang Belum Ditangkap Polisi

Atas tindakan dan perbuatan tersangka di jerat dengan pasal 81 ayat (1) dan (2) dan pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 tahun tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Rizki Ahmad Rifandi)

BACA JUGA  Polisi Tangkap Driver Ojol yang Cabuli Siswi SMP

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru