Deli Serdang, TRIBRATA TV
Tim Reskrim Polsek Delitua berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di parkiran Rumah Sakit Sembiring pada Kamis malam (17/4/2025) lalu.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Senin dini hari (21/4/2025), tim Reskrim menangkap dua pelaku utama dan seorang penadah.
Informasi dihimpun awak media ini, korban bernama Cristina Ayu (28), seorang pegawai RS Sembiring. Ia melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha N.Max miliknya saat terparkir di area rumah sakit.
Berbekal laporan tersebut, selanjutnya unit Reskrim Polsek Delitua bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan dan pendalaman rekaman CCTV, petugas mengidentifikasi pelaku sebagai Rikson Simamora (27) dan Nunut Pasaribu (24), keduanya warga Kabupaten Dairi. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Junaidi Karosekali SH dan Panit Opsnal Ipda Andrianta Sembiring SH berhasil meringkus Rikson di kawasan Perumahan Sigara-gara, Patumbak, pada Minggu malam (20/4/2025).
Dari hasil interogasi, Rikson mengakui perbuatannya dan menyebutkan Nunut sebagai rekannya. Nunut kemudian berhasil diamankan di sebuah kos-kosan di Jalan Sempakata, Medan Selayang.
Pengembangan kasus mengarah pada penadah sepeda motor curian tersebut, Angga Flangko Marpaung (18), seorang pelajar/mahasiswa warga Medan Amplas. Angga ditangkap di Jalan Pembangunan II, Medan Denai. Dari keterangannya, sepeda motor curian itu telah dijual kembali kepada orang yang tidak dikenal.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp140.000 hasil penjualan sepeda motor, satu unit mobil Toyota Avanza yang diduga digunakan pelaku, tiga unit telepon genggam, dan satu buah jaket yang dikenakan salah satu pelaku saat beraksi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku kini sudah ditahan disel tahanan mako Polsek Delitua untuk proses hukum lebih lanjut, saat ini petugas sedang melakukan pengembangan guna mencari barang bukti sepeda motor yang telah dijual tersebut. (H. Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









