Tapanuli Utara, TRIBRATA TV
Suami isteri korban pengeroyokan oleh sekelompok orang di areal perladangannya, desak Polres Tapanuli Utara (Taput) tangkap para pelaku yang kini masih berkeliaran.
Pengeroyokan terhadap pasangan suami isteri yakni Dorma boru Hutajulu (43) dan Monang Liffe Nababan (54) dilakukan lima orang yang terjadi di Kelurahan Pasar Siborongborong.
“Klien saya dikeroyok di areal perdagangannya. Sudah sembilan hari laporan polisi ke Polres. Kami minta agar Polres Taput segera menangkap para pelaku yang kini masih berkeliaran yang dapat mengancam keamanan korban yang sudah sakit sakitan,” kata Hotbin Simaremare, pengacara korban, Selasa (22/4/2025).
Bahkan para pelaku yang jumlahnya lima orang itu semakin leluasa berkoar koar disekitar rumah korban.
“Klien saya, yang dikeroyok secara brutal itu, sudah di visum di RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Tarutung. Kami mohon agar Pak Kapolres responsif dengan menangkap para pelaku, ujar Hotbin Simaremare, didampingi korban.
Menurutnya aksi pengeroyokan terhadap kliennya terjadi di ladang milik korban saat korban mau mengambil hasil pertaniannya.
“Korban Dorma boru Hutajulu dikeroyok tiga orang dengan cara mencakar leher dan menjambak rambutnya hingga tersungkur ke tanah. Sementara suaminya (Monang Liffe Nababan) didorong dan di cekik dua orang dan langsung terjatuh ke tanah. Aksi pengeroyokan di ladang milik korban tersebut, menjadi perhatian warga setempat. Namun begitu para pelaku merasa tidak bersalah,” tambahnya.
Disebutkannya, selesai melakukan pengeroyokan, para pelaku dan kelompoknya masih terus melakukan intimidasi sampai ke depan rumah korban.
“Jika tidak segera ditangkap bisa saja terjadi hal hal yang tidak di inginkan. Ini tidak boleh dibiarkan. Tidak ada yang kebal hukum. Kami minta agar Polres Taput segera melakukan proses dan menangkap para pelaku sehingga tida menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum yang berkeadilan,” tegas Hotbin.
Hotbin Simaremare menyebut, peristiwa pengeroyokan itu, sudah langsung dilaporkan sembilan hari lalu ke Polres Taput dengan LP/B/68/IV/2025/SPKT/POLRES TAPANULI UTARA/POLDA SUMATERA UTARA.
“Para pelaku yang kami laporkan itu yakni AN, RIN, RJN, RNN dan IL. Mereka mereka ini, Harus segera diamankan sehingga korban tidak merasa terancam pergi ke ladang miliknya untuk mengambil hasil pertaniannya,” ujar Hotbin Simaremare.
Selain itu, kata Hotbin, akses jalan menuju rumah korban sudah ditutup para pelaku secara paksa. “Ini juga tidak boleh dibiarkan karena sudah merampas hak hak orang lain secara paksa tanpa alasan yang jelas. Sepertinya mereka mereka itu kebal hukum atau memang tidak tau aturan hukum. Maka diminta agar Pak Kapolres Taput AKBP Ernys Sitinjak segera menangkap para pelaku ini. Agar jangan semakin merajalela melakukan intimidasi kepada korban,” tegas Hotbin.
Ditambahkan, pada awalnya para pelaku tanpa sebab, melarang korban memasuki areal ladangnya yang selama ini merupakan tempat mata pencahariannya.
“Tidak diketahui apa alasan para pelaku melarang korban untuk memasuki ladangnya. Sementara sudah puluhan tahun korban menguasai tanahnya menjadi areal pertanian produktif. Tanah itu, sudah ratusan tahun yang diwarisi secara turun temurun dari nenek moyangnya. Dan tidak pernah ada gangguan dan keberatan dari pihak manapun. Para pelaku dan kelompoknya sudah bikin resah warga sekitar yang umumnya memiliki lahan pertanian di perkampungan itu. Kelompok maupun orang orang seperti ini harus dilakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Jangan main hakim sendiri. Dan buat aturan sendiri. memangnya tidak ada hukum di republik ini. Sekali lagi kami minta agar laporan pengaduan tersebut segera diproses dengan menangkap para pelaku,” ujar Hotbin Simaremare.
Sementara, Kapolres Taput melalui Humas Polres AIPTU Walpon Baringbing SH yang dihubungi, Selasa (21/4/) seputar laporan pengaduan pengeroyokan itu mengatakan, “Besok 2 (dua) orang saksi akan hadir untuk diperiksa di unit pidum, langkah selanjutnya akan memeriksa korban,” terang Walpon. (Wahyu Hutabarat)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








