‎Berkas BAP Hilang Diduga Obstruction of Justice, Eks Penyidik Dilapor ke Propam Polda Sumut

- Editorial Team

Kamis, 14 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Medan, TRIBRATA TV

‎Seorang oknum perwira polisi berpangkat inspektur dua (IPDA) yang saat ini sedang bertugas di Direktorat Reserse dan Narkoba Polda Sumatera Utara kini menjadi sorotan publik. Ia disorot saat masih menjadi penyidik pangkat Brigpol di Polsek Sunggal, Polrestabes Medan tahun 2019 silam.

‎Saat menjadi penyidik di Polsek Sunggal, ia tengah menangani kasus dugaan penganiayaan, pembacokan dan pencobaan pembunuhan terhadap korban bernama Muhammad Rapi. Sejak perkara itu ditangani oleh dia hingga pindah tugas, kasus tersebut belum juga selesai.

‎Kini saat keluarga korban hendak melanjutkan kasus itu, berkas BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang berisi hasil visum, rekam medik, keterangan saksi-saksi tidak ditemukan di dalam berkas perkara, diduga kuat berkas BAP telah hilang. Sempat dicari selama sebulan oleh petugas di gudang admin Polsek, namun yang ditemukan hanya MAP berisi satu lembar fotocopy LP, menyebabkan proses hukum tidak dapat dilanjutkan.

‎Peristiwa kasus ini berawal pada 21 Juli 2019, korban bernama Muhammad Rapi mengalami perlakuan tindak pidana percobaan pembunuhan Pasal 340 KUHP Jo 53 KUHP. Korban mengalami bacokan parang di bagian leher, kepala bagian belakang, punggung, lengan, jari tangan dan kaki oleh terduga pelaku bernama Sabarudin Surbakti alias Ucok Galang. Perkara itu telah dilaporkan ke Polsek Sunggal tahun 2019 nomor LP/1242/K/VII/2019.

‎Saat itu, perkara ditangani oleh Brigpol Leo C. Manalu, sebagai juru periksa (juper) di Polsek Sunggal tahun 2019. Saat ini eks penyidik tersebut telah berpindah tugas ke Dit Resnarkoba Polda Sumatera Utara. Kini kasus tersebut mandek selama 7 tahun tanpa kejelasan di Polsek Sunggal. Pelakunya pun bebas berkeliaran tanpa ada progres karena berkas-berkas BAP hilang bak ditelan bumi.

‎Kemudian, ketika keluarga korban hendak mengusut kasus itu, korban yang saat ini sudah mulai pulih, mencoba mencari keadilan dan mendatangi Polsek Sunggal. Tiba di Polsek, keluarga korban kaget, seluruh berkas BAP tidak ditemukan. Setelah sempat dicari selama sebulan di gudang arsip, berkasnya sampai hari ini tidak juga diketahui dimana rimbanya. Sebagai dokumen negara, harusnya berkas BAP suatu perkara terarsip dengan baik, tidak boleh ada yang menghilang dan wajib dijamin keamanannya.

‎Hilangnya berkas BAP perkara itu, akhirnya keluarga korban tidak terima, dan mengadukan persoalannya ke Bid Propam Polda Sumatera Utara. Eks penyidik Polsek Sunggal, Leo C. Manalu dilaporkan karena diduga kuat telah menghilangkan berkas-berkas BAP kasus penganiayaan dan pembacokan terhadap korban.

‎Eks penyidik tersebut dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut oleh kakak korban, AH, warga Jalan Flamboyan Raya, Lingkungan lll. Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan. AH melaporkan dugaan tindak pidana Obstruction of Justice Pasal 221 KUHP, dan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri pada Senin (4/5/2026), kode pengaduan OOKPGC4S, nomor regristrasi 260504000021.

‎Kepada wartawan, beberapa waktu lalu, AH menyampaikan, bahwa bentuk-bentuk Obstruction of Justice yang dilakukan terlapor, adalah, adanya rekayasa administrasi penyidikan, LP diberi Kode “K” (Khusus), seharusnya Kode “B” (Biasa), karena Pasal 340 KUHP adalah pidana umum. Akibatnya, terduga lelaku tidak ditahan, kemudian terdapat coretan tulisan tangan “leo” di LP, terindikasi ada intervensi.

‎Penyelidikan tergantung selama 7 Tahun, dimana perkara sengaja ditahan di tahap penyelidikan (Lidik) selama 2555 hari, melanggar Perkap 6/2019 yang batas maksimal 30 hari kerja, padahal alat bukti sudah cukup, ada korban, ada saksi, dan barang bukti. Selain itu, penghilangan barang bukti berupa parang yang digunakan pelaku untuk membacok korban, hal itu daapat melanggar Perkap 14/2012.

‎Bahkan, diduga ada rekayasa Pasal, karena fakta yang ada percobaan pembunuhan Pasal 340 KUHP, akan tetapi di LP tertulis “Penganiayaan” untuk meringankan hukuman pelaku. Kata AH, hilangnya dokumen negara, karena sampai hari ini berkas BAP kasus pembacokan yang berisi hasil visum, rekam medik, keterangan saksi-saksi tidak ditemukan dalam berkas perkara, hanya ada berisi fotocopy LP, sehingga menghambat proses hukum kepada korban.

‎”Akibat perbuatan terlapor (eks penyidik), pelaku Sabarudin Surbakti alias Ucok Galang bebas berkeliaran selama 7 tahun, korban tidak mendapat keadilan, dan keluarga kami mengalami kerugian materiil dan immateriil,” tulis kakak korban, AH.

‎Adapun dasar hukumnya, AH melaporkan eks penyidik ke Bid Propam Polda Sumut, ialah Pasal 221 KUHP yang menghalang-halangi penyidikan dengan ancaman 12 tahun penjara. Pasal 232 KUHP yang menghilangkan dokumen negara, ancaman 7 tahun penjara, Pasal 421 KUHP diamana ASN salah menyalahgunakan kuasa, ancaman 2 tahun 8 bulan.

‎‎Tidak hanya itu, Perkap No. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Pasal 7, dan Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana, serta Perkap No. 14 Tahun 2012 tentang Manajemen penyidikan.

‎AH, selalu kakak korban memohon kepada Kapolda Sumut, melalui Kabid Propam Kombes Pol. Dwi Agung Setyono untuk proses hukum pidana terhadap eks penyidik Leo C Manalu sesuai Pasal 221, 232, 421 KUHP.

‎Dia juga meminta agar dilakukan Sidang Kode Etik dengan tuntutan PTDH terhadap terlapor, serta memerintahkan gelar perkara khusus untuk LP/1242/K/2019, juga mencabut status Lidik untuk dinaikkan ke Sidik dan menerbitkan SPLP baru dengan Kode B Pasal 340 Jo 53 KUHP.

‎AH juga memohon untuk memerintahkan penangkapan pelaku yang menganiaya adiknya, bernama Sabarudin Surbakti alias Ucok Galang sesuai dengan Pasal 21 KUHAP.

‎Terpisah, Kapolsek Sunggal Kompol Muhamnad Yunus Tarigan, saat di konfirmasi terkait raibnya berkas-berkas BAP perkara yang berisi hasil visum, rekam medik, keterangan saksi-saksi yang tidak ditemukan dalam arsip Polsek Sunggal, hanya ada MAP berisi fotocopy LP mengatakan, pihaknya tengah mencari berkas tersebut.

‎Ketika disinggung mengenai apakah ada indikasi bekas-berkas BAP perkara tersebut sengaja disembunyikan atau dihilangkan, Kapolsek merasa hal itu tidak ada.

‎”Berkasnya sedang di cari untuk proses lanjut. Saya rasa tidak ada. Tapi LM (eks penyidik) ini pun enggak saya kenal pula itu bang,” ujar Kapolsek, Rabu (13/5/2026).

‎Dikonfirmasi, eks penyidik Polsek Sunggal, Ipda Leo C Manalu, kini bertugas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, mengaku sedang melaksanakan tugas dilapangan. Ia tidak menanggapi terkait dirinya dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut.

‎”Siang abang, saya masih di lapangan bang,” ujarnya via WhatsApp, Selasa (12/6/2026). (Bon)

BACA JUGA  Pengeroyokan Sadis di Palembang, Satu Pelaku Dibekuk

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA
PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan
Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat
Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik
Warga Kesulitan BBM, Armada Sawit Justru Menyerap Subsidi Secara Besar-besaran
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Perkuat Sinergi, TRIBRATA TV Simalungun Bersilaturahmi dengan Manajemen PKS Bah Jambi
Polres Tebing Tinggi Monitoring SPBU, Pastikan Penyaluran BBM Tetap Kondusif

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:27 WIB

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:33 WIB

PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:02 WIB

Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:38 WIB

Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:45 WIB

Warga Kesulitan BBM, Armada Sawit Justru Menyerap Subsidi Secara Besar-besaran

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB