Jadi Pengedar Sabu, Pasutri Asal Tanjungbalai Diciduk dari Rumahnya

- Editorial Team

Selasa, 22 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanjungbalai, TRIBRATA TV

Personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai menangkap pasangan suami istri (Pasutri), Rizal alias Ijal (43) dan Herlina alias Adek (42).

Keduany hanya bisa pasrah begitu digelandang polisi dari dalam rumahnya.

Informasi dihimpun, pasutri yang tercatat sebagai warga Jalan Ros Lingkungan IV Kelurahan Tanjungbalai Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara,Kota Tanjung Balai itu ditangkap selepas bertransaksi narkotika jenis sabu dengan informan polisi.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi melalui Kasi Humas AKP Ahmad Dahlan Panjaitan, Selasa (22/3/2022) mengatakan keduanya ditangkap di Jalan Bangsal, Lingkungan IV Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai pada Sabtu (19/3/2022) sekitar pukul 02:00 WIB.

BACA JUGA  Tunggu Pelanggan, Pengedar Sabu Diringkus Polres Asahan

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di rumah pelaku kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Tim Satnarkoba kemudian menyelidiki informasi itu dengan mengintai lokasi yang disebut.

Dari hasil penggeledahan ditemukan barang.bukti dua bungkus plastik klips transparan berisi sabu dengan total keseluruhannya seberat 5,17 gram.

BACA JUGA  Video: Aksi Dua Pemalak Supir Truk, Akhirnya Kena Ciduk

Selain itu, juga menyita barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp1.150.000, timbangan elektrik, dua ponsel android, dompet kecil warna hijau dan 3 ball plastik klip transparan kosong.

“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Subsider Pasal 112 (2) Subsider Pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009,Tentang narkotika, ” tutupnya. (Eko)

BACA JUGA  Pasangan Kekasih ini Menikah di Kantor Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta
Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba
Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan
Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba
Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus
Polda Bengkulu Ungkap Ratusan Kasus Curat, Curas, dan Curanmor
Polres Pelabuhan Tanjungperak Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Truk yang Viral di Medsos
Polda Sulsel Ungkap 37 Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:56 WIB

Polda Riau Sita 9 Bungkus Besar Narkotika yang Hendak Dibawa ke Jakarta

Rabu, 3 Juni 2026 - 19:49 WIB

Polres Tebing Tinggi Tangkap 24 Tersangka Narkoba dalam Operasi Antik Toba

Rabu, 3 Juni 2026 - 18:03 WIB

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:26 WIB

Operasi Antik Toba, Polres Samosir Ungkap 4 Kasus Narkoba

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:45 WIB

Jual Jasa Sinyal HP Ilegal, Sindikat Manipulasi IMEI 12.000 iPhone Diringkus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!