Tebing Tinggi, TRIBRATA TV
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial RJ alias Juli (44) di Jalan Sudirman,Kelurahan Sri Padang Kota Tebing Tinggi, Minggu (9/3/2025).
Pelaku yang merupakan warga setempat ditangkap petugas saat berada di lokasi dengan membawa dua bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 1,78 gram.
“Pelaku ditangkap petugas saat berada di Jalan Sudirman.Dari tangan pelaku, petugas menemukan dua bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 1,78 gram,” ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Jumat (21/3/2025).
AKP Mulyono menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Tebing Tinggi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku narkoba demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” tegasnya.
Saat ini,pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.Polisi menjerat RJ dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang sesuai dengan perbuatannya,” tambah AKP Mulyono.
Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polres Tebing Tinggi dalam memerangi narkoba,serta diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi para pelaku dan jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut. (Akim sitanggang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









