Polres Tebing Tinggi Gagalkan Peredaran Sabu, Seorang Pria Ditangkap

- Editorial Team

Sabtu, 22 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi, TRIBRATA TV

Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial RJ alias Juli (44) di Jalan Sudirman,Kelurahan Sri Padang Kota Tebing Tinggi, Minggu (9/3/2025).

Pelaku yang merupakan warga setempat ditangkap petugas saat berada di lokasi dengan membawa dua bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 1,78 gram.

“Pelaku ditangkap petugas saat berada di Jalan Sudirman.Dari tangan pelaku, petugas menemukan dua bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga sabu seberat 1,78 gram,” ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, Jumat (21/3/2025).

BACA JUGA  Ungkap Psikotropika 2.297 Butir, 12 Personil Polresta DS Dapat Reward

AKP Mulyono menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Tebing Tinggi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.Ia menegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku narkoba demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi.Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” tegasnya.

BACA JUGA  Antisipasi Korsleting, Instalasi Listrik Lapas Narkotika Siantar Dicek

Saat ini,pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.Polisi menjerat RJ dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang sesuai dengan perbuatannya,” tambah AKP Mulyono.

Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan Polres Tebing Tinggi dalam memerangi narkoba,serta diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi para pelaku dan jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut. (Akim sitanggang)

BACA JUGA  Miliki Sabu Paket 50, Buruh Bangunan Ditangkap

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB