Lhokseumawe, TRIBRATA TV
Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus pencurian mobil Dinas Kesehatan dengan menangkap tersangka EG, seorang residivis curanmor berusia 44 tahun. Polisi juga mengamankan barang bukti satu unit mobil Toyota Hilux Pick Up warna hitam dengan nomor polisi BL 8026 KL.
Kepada awak media, Jum’at (22/3/2024), Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Reskrim Iptu Ibrahim mengatakan, pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan kehilangan mobil dinas oleh pihak terkait. Selanjutnya tim Resmob melakukan pencarian dengan memasang jaringan di lapangan.
Setelah menemukan jejak dan petunjuk, sebut Iptu Ibrahim, tim berhasil melacak keberadaan tersangka EG di Samalanga. Dari hasil interogasi, EG mengakui telah menggadaikan mobil kepada temannya, RR, di Takengon.
Tim langsung segera melakukan pengejaran ke Takengon, namun RR berhasil melarikan diri sementara mobil Hilux berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk proses lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah Pasal 363 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
“Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut, pungkasnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









