2 Kades Ditetapkan Tersangka Penganiayaan Oleh Polres Luwu Utara

- Editorial Team

Jumat, 22 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Luwu Utara, TRIBRATA TV

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Juddi Titalepta, menetapkan 2 oknum Kepala Desa sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Sebelumnya Kades Salulemo Kecamatan Sukamaju NJ ditetapkan sebagai tersangka kemudian menyusul Kades Baku-Baku, Kecamatan Malangke SR juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi sebelumnya Kades Salulemo itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka, dan hari ini, Kamis (21/3/2024), setelah dilakukan gelar perkara, Kades Baku-Baku kita naikkan statusnya menjadi tersangka atas dugaan kasus penganiayaan,” kata AKP Juddi Titalepta, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (21/3/2024).

BACA JUGA  Pemkab Gowa Siap Dorong Pengembangan Literasi Digital

Kasat mengatakan oknum Kepala Desa Salulemo NJ dilaporkan salah seorang warganya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Luwu Utara atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di jalan poros Desa Sukamaju, kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara pada Kamis (1/2/2024) lalu.

Sementara oknum Kades Baku-Baku SR dilaporkan salah seorang warga Dusun Rampoang, Desa Takkalla, di Polsek Malangke Barat yang kemudian dilimpahkan ke Polres Luwu Utara, atas dugaan penganiayaan/pengeroyokan dan rambut korban dicukur sampai gundul, di Desa Baku-Baku Kecamatan Malangke Barat, pada Minggu (10/3/2024) Malam.

BACA JUGA  Polres Takalar Gelar Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Pengamanan Nataru

AKP Juddi Titalepta, juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut bukan mutlak prosesnya harus dilakukan penahanan.

“Tidak mutlak kita akan lakukan penahanan karena masih banyak pertimbangan, seperti dia masih aktif sebagai kepala desa jadi masih dibutuhkan tanda tangannya dan kita orang timur yang dinaungi aturan undang-undang jadi asas praduga tak bersalah itu harus dijunjung tinggi,” jelasnya.

Atas perbuatannya Kades Baku-Baku disangkakan dengan pasal 351 KUHP dengan kurungan penjara maksimal 4 tahun dan minimal 2 tahun, sementara Kepala Desa Salulemo disangkakan dengan Pasal 352 KUHP.

BACA JUGA  Operasi Keselamatan, Polres Gowa Bagi Masker

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB