Ketapang, TRIBRATA TV
Warga Dusun Air Durian Desa Air Upas, Kecamatan Air Upas menutup jalan operasional dan WP (Washing Plant) milik PT. Citra Mineral Inveksindo (CMI), Senin (17/02/2025).
Penutupan jalan tersebut dilakukan lantaran masyarakat Air Durian menganggap pihak perusahaan telah ingkar janji. Pasalnya sudah 2 tahun lamanya lahan adat milik masyarakat Dusun Air Durian dan beberapa lahan masyarakat yang terdampak langsung belum mendapat ganti rugi. Sampai saat ini warga belum mendapat jawaban dan realisasi yang nyata dari pihak PT.CMI
Hadianto Ising selaku koordinator mengatakan lahan adat milik masyarakat Air Durian sudah dua kali terdampak langsung limbah pencucian tambang Bauksit namun belum mendapat ganti rugi sampai saat ini.
“Yang terjadi hari kami menuntut ganti rugi tanah adat yang terdampak limbah tailing 2 tahun lalu yang janjinya perusahaan akan membayarnya setelah selesai lahan milik personal. Namun sudah 2 tahun ini masyarakat Air Durian menunggu dan menunggu bahkan sampai jebol lagi tanggul yang kedua kali kemarin, namun mereka hanya bisa berjanji dan sampai hari ini tidak ada realisasi pembayarannya”, ungkapnya.
Tambahnya bahwa jebolnya tanggul WP 13/14 sudah dua kali. Jebol pertama terjadi di tahun 2022, jebol kedua diawal 2024. Sampai hari ini bukan hanya lahan adat saja yang belum diganti rugi oleh PT.CMI namun ada beberapa lahan warga yang terdampak langsung belum mendapatkan ganti rugi tersebut.
“Tuntutan kami hari ini adalah menuntut ganti rugi lahan adat dan lahan warga yang belum dibayar agar segera dipenuhi pihak CMI. Kalaupun kami belum bisa mendapatkan jawaban resmi dari CMI maka kegiatan kita off selama 3 hari”, tambahnya.
Firminus Goda selaku masyarakat pemilik lahan yang terdampak langsung mengaku belum ada ganti rugi dari pihak PT. CMI semenjak jebolnya tanggul WP 13/14.
“Ya sampai saat ini saya belum menerima ganti rugi lahan yang terdampak itu semenjak jebol tanggul di bulan April tahun lalu. Bolak balik nego mungkin ada 2 atau 3 kali cuma ya kita belum ketemu kata sepakat”, ujarnya
Di tempat terpisah tepat pukul 16:15 WIB, bertempat di rumah Kepala Desa Air Upas Agus Purwanto yang dihadiri oleh warga Dusun Air Durian dan perwakilan PT. CMI akhirnya menemukan kata sepakat. PT. CMI berjanji akan menjadwalkan ulang terkait mediasi yaitu tanggal 26 Februari 2024 untuk tempat dan waktu mediasi akan diinformasikan menyusul. (Asmun)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









