Sitaro, TRIBRATA TV
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar Rapat Rencana Kerja Awal Tahun 2026 sebagai langkah strategis dalam menyelaraskan arah pembangunan daerah secara terencana dan berkelanjutan, Bebali, Rabu (21/01/2026).
Rapat tersebut menjadi forum awal untuk memastikan bahwa setiap agenda pemerintahan ke depan tidak berjalan tanpa peta jalan yang jelas, melainkan berbasis rencana strategis (Renstra) dan rencana kerja yang terukur.

Hadir mewakili Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Ir. Novia Tamaka, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Drs. Eddy S. Salindeho, M.Si, serta Asisten Administrasi Umum Sekda dr. Semuel E. Raule, M.Kes.
Kegiatan ini juga diikuti oleh para pejabat tinggi administrasi, pimpinan perangkat daerah, serta seluruh camat se-Kabupaten Kepulauan Sitaro, menandakan kuatnya komitmen lintas sektor dalam perencanaan awal tahun anggaran.
Ketua DPRD Kepulauan Sitaro, Djon Ponto Janis, SH, memimpin langsung jalannya rapat dengan penekanan pada peran alat kelengkapan dewan, khususnya komisi-komisi, dalam menyusun agenda kerja yang lebih fokus dan berdampak.

Dalam keterangannya, Ketua DPRD menjelaskan bahwa dominasi peran komisi sangat penting dalam menyiapkan Renstra hingga rencana kerja tahunan agar setiap agenda penyelenggaraan pemerintahan memiliki dasar perencanaan yang matang.
“Semua harus melalui rapat dengan mitra kerja masing-masing, supaya ketika ditindaklanjuti, baik ke kabupaten/kota lain maupun ke provinsi, ada output yang jelas bahkan outcome bagi daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan, DPRD tidak hanya mengejar terlaksananya kegiatan, tetapi juga memastikan manfaat nyata dirasakan masyarakat melalui hasil dan dampak kebijakan tersebut.
Salah satu pendekatan yang dilakukan DPRD adalah dengan mencari pembanding dari kabupaten/kota lain, khususnya terkait pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan sektor-sektor strategis lainnya.

Contohnya, DPRD memanggil SKPD terkait untuk membahas pengelolaan PAD yang lebih optimal, termasuk belajar dari daerah yang dinilai berhasil dalam sistem pengelolaannya.
Selain itu, isu pengolahan sampah juga menjadi perhatian, di mana DPRD mendorong SKPD terkait untuk menghadirkan solusi konkret dan tindak lanjut yang jelas, bukan sekadar wacana.
Ketua DPRD menekankan bahwa jika terdapat hal-hal yang harus ditindaklanjuti, maka DPRD harus terlibat sejak awal pelaksanaan, sesuai dengan tugasnya dalam membantu penyelenggaraan pemerintahan.

“Tugas DPRD adalah memberikan masukan yang konstruktif dan solusi, sehingga pemerintahan daerah berjalan efektif dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga menegaskan prioritas pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin yang belum tuntas dibahas pada tahun sebelumnya.

Ranperda tersebut telah melalui tahapan Panitia Khusus (Pansus), termasuk pengumpulan naskah akademik melalui kunjungan kerja, dan tinggal diajukan kepada Pemerintah Daerah untuk dibahas bersama.
Menurut Ketua DPRD, regulasi ini sangat penting mengingat masih banyak masyarakat, termasuk anak-anak daerah, yang tersandung masalah hukum namun terkendala kondisi ekonomi untuk mendapatkan pendampingan hukum.

“Melalui Ranperda ini, Pemerintah Daerah bertanggung jawab memberikan bantuan hukum sampai tuntas bagi masyarakat miskin,” tegasnya.
Prioritas lainnya adalah penghapusan status dua kampung di Pulau Ruang yang harus direlokasi, agar supaya keresahan di tengah masyarakat bisa teratasi.

DPRD menekankan perlunya kepastian hukum terkait status hak atas tanah bagi warga terdampak relokasi, agar sebelum Ranperda dibuat, nasib dan masa depan masyarakat benar-benar terlindungi secara adil dan manusiawi. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








