Sitaro, TRIBRATA TV
Suasana Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro, Senin (23/02/2026), tampak berbeda dari biasanya. Sejumlah anggota masyarakat, tokoh masyarakat, Majelis Tua Kampung (MTK), serta Pemerintah Kampung Kenang, Kecamatan Siau Timur, hadir membawa satu tujuan: menyuarakan aspirasi pemekaran Lindongan Ingge menjadi kampung definitif.
Kedatangan mereka bukan sekadar kunjungan biasa, melainkan bentuk keseriusan warga dalam memperjuangkan peningkatan status wilayah Ingge agar menjadi Kampung Ingge yang berdiri sendiri di Kecamatan Siau Timur. Aspirasi tersebut disampaikan secara terbuka dan penuh harap di hadapan pimpinan dewan.
Warga menilai, pemekaran wilayah menjadi langkah strategis untuk mempercepat pelayanan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat. “Kami berharap Ingge dapat menjadi kampung otonom agar pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal dan dekat,” ujar salah satu tokoh masyarakat dalam forum tersebut.

Aspirasi ini langsung diterima oleh Ketua DPRD Sitaro, Djon Ponto Janis, SH, yang didampingi Ketua Fraksi Restorasi NasDem, Heddy Wem Janis, SH., MM, serta Ketua Komisi III, Herry Bogar, MM. Pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis dan penuh keterbukaan.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD menegaskan bahwa lembaga legislatif terbuka terhadap aspirasi masyarakat. “Kami menerima dan menghargai setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat. Pemekaran wilayah harus melalui proses dan kajian sesuai regulasi yang berlaku,” ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa pemekaran desa atau kampung tidak bisa dilakukan secara instan, melainkan harus memenuhi ketentuan perundang-undangan. Regulasi utama yang mengatur adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa.
Selain itu, pemekaran desa juga harus mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa. Dalam regulasi tersebut diatur syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan yang harus dipenuhi sebelum sebuah desa atau kampung dapat dimekarkan.

Ketua Fraksi Restorasi NasDem, Heddy Wem Janis, SH., MM, dalam pandangannya menyampaikan bahwa aspirasi masyarakat adalah bagian dari dinamika demokrasi lokal. “Pemekaran harus bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar pemisahan wilayah administratif,” ujarnya.
Ia menambahkan, kajian komprehensif perlu dilakukan, mencakup jumlah penduduk, luas wilayah, potensi ekonomi, serta kesiapan sumber daya aparatur. Semua itu menjadi indikator penting dalam proses penataan desa..
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sitaro, Drs. Herry Bogar, MM, menekankan pentingnya aspek perencanaan dan keberlanjutan. “Jangan sampai setelah dimekarkan, kampung baru justru mengalami kesulitan dalam pembiayaan dan tata kelola pemerintahan,” katanya.
Menurutnya, Komisi III akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui mekanisme pembahasan internal dan koordinasi dengan pemerintah daerah. Proses ini mencakup verifikasi lapangan serta evaluasi administratif.

Dari sudut pandang masyarakat, pemekaran Ingge dipandang sebagai kebutuhan mendesak. Jarak pelayanan dan pertumbuhan jumlah penduduk menjadi alasan utama mengapa wilayah tersebut dinilai layak berdiri sendiri.
Majelis Tua Kampung (MTK) turut menyampaikan dukungan terhadap aspirasi tersebut. Mereka berharap langkah ini dapat memperkuat identitas sosial dan kultural masyarakat Ingge.
Pemerintah Kampung Kenang juga menyatakan komitmennya untuk mengikuti seluruh tahapan sesuai aturan. Mereka siap melengkapi dokumen dan persyaratan administratif yang dibutuhkan dalam proses pengajuan pemekaran.
Pertemuan tersebut menjadi momentum penting yang memperlihatkan sinergi antara masyarakat dan legislatif. Dialog yang terbangun menunjukkan bahwa aspirasi warga mendapat ruang dalam sistem pemerintahan daerah.

Meski demikian, DPRD menegaskan bahwa keputusan akhir tetap akan melalui prosedur panjang, termasuk rekomendasi pemerintah daerah hingga penetapan melalui peraturan daerah.
Harapan masyarakat Ingge kini bertumpu pada proses yang berjalan sesuai mekanisme hukum. Mereka percaya, dengan dukungan semua pihak, cita-cita menjadikan Ingge sebagai kampung otonom dapat terwujud demi pelayanan yang lebih baik dan pemerintahan yang lebih efektif di Kecamatan Siau Timur. (Jemi Lahutung)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








