Pekanbaru,TRIBRATA TV
Terkait viral di media sosial (medsos) seorang warga tewas diduga keroyok di wilayah hukum Polsek Limapuluh Kota, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Limapuluh, Pekanbaru, Kompol Asian Sihombing menjelaskan penyebab kematian salah seorang warga, Firman yang tewas di Jalan Letjen S.Parman, Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 03.30 WIB.
Menurut Kompol Asian, Firman yang saat itu bonceng tiga bersama dua orang rekannya dikejar masyarakat karena melakukan pengrusakan di sebuah kedai di Jalan Hangtuah.
Dalam video berdurasi 2 menit 13 detik, Kompol Asian melakukan klarifikasi terkait tewasnya Firman yang karena dikeroyok atau dibegal.
TONTON VIDEONYA:
Menepis berita itu, Kompol Asian menceritakan kronologis awal kejadian dalam video yang diunggah @satrekrim_polrestapku, Selasa, 20 Januari 2026 malam.
Kapolsek menjelaskan informasi tersebut berawal dari laporan masyarakat adanya kecelakaan lalulintas di Jalan Letjen S Parman pada hari Minggu, 11 Januari 2026 sekira pukul 03.30 dinihari.
Dimana terjadi kecelakaan lalulintas dengan tiga korban inisial R, V dan S
“Kami melakukan pengembangan dan kami evakuasi korban dan visum di RS Bhayangkara, kemudian kami melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi,” ujar Kompol Asian.
Selanjutnya Asian mengklaim kalau pihaknya mengumpulkan bukti digital dimana berawal di Jalan Hangtuah beberapa teman serta korban mendatangi kedai di Jalan Hangtuah sehingga terjadi pengrusakan beberapa motor
“Sehingga menyebabkan masyarakat di sekitar lokasi melakukan pengejaran terhadap ke tiga korban dan teman temannya,” jelas Asian.
Pengejaran masih dilakukan dan kendaraan sepeda motor korban berkecepatan tinggi terjadi kecelakaan lalulintas.
“Untuk penyebab jatuh dan lukanya korban masih kami dalami. Dari keterangan saksi dan bukti CCTV belum ada tanda kekerasan atau pengeroyokan,” tegas Asian.
Asian menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan dan hasil lidik sementara masih dikembangkan.
Dari bukti digital dan keterangan saksi korban dan yang ada di tempat kejadian, belum ada peristiwa pengeroyokan maupun penganiayaan,” tutupnya. (Situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








