Ambon, TRIBRATA TV
Telah terjadi konsentrasi massa di kawasan Alaka Puncak Air Kuning, Jalan Kebun Cengkeh, RT 009/RW 018, Kelurahan Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Kamis malam (16/10/2025).
Peristiwa ini berawal dari kesalahpahaman antarwarga berinisial J.O dengan tetangganya di Lorong Alaka Puncak.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan Tribrata TV, kejadian bermula ketika sejumlah anak-anak yang baru pulang mengaji berjalan sambil bercanda di lorong setempat. Di antara anak-anak tersebut terdapat anak dari pasangan suami istri Z.M dan J.O.
Salah satu warga berinisial B.H.S kemudian menegur anak-anak itu dengan suara keras disertai kata-kata yang dianggap menyinggung.
“Woi, jangan ribut anak-anak kambing ini!” ujar B.H.S, seperti disampaikan saksi di lokasi.
Mendengar ucapan tersebut, J.O merasa tersinggung dan ikut terpancing emosi.
“Saya emosi karena anak saya ditegur dengan sebutan seperti itu. Akhirnya saya ikut cekcok. Saat itu, salah satu warga perempuan dari rumah B.H.S berteriak bahwa rumah mereka akan dibakar,” ungkap J.O kepada wartawan Tribrata TV.
J.O kemudian menegaskan tidak ada niat dari pihaknya untuk melakukan pembakaran, bahkan sempat meminta warga lain untuk menjadi saksi atas ucapan tersebut.
“Saya bilang, kenapa kalian bilang rumah kalian mau dibakar? Coba Pak Guntur lihat dan dengar sendiri, mereka yang bilang begitu. Pak Guntur tolong tanya mereka, siapa yang mau bakar rumah, tolong ditanya Pak,” tutur J.O, sambil menunjuk Guntur, salah satu warga yang berada di lokasi.
Menurut J.O, perdebatan sempat berlanjut antara dirinya dan salah satu perempuan di rumah tersebut.
“Saya tanya, siapa yang bilang mau bakar rumah? Dia menjawab, memangnya siapa yang bilang begitu. Saya bilang, tadi kalian sendiri yang bilang seperti itu,” jelas J.O.
Setelah cekcok tersebut, J.O melihat beberapa orang keluar rumah dengan memakai pakaian putih-putih.
“Saya melihat mereka sudah memakai pakaian putih-putih. Saya dan suami saya bertanya, kenapa kalian memakai pakaian putih-putih dan untuk siapa? Salah satu perempuan yang disapa Na menjawab, ‘untuk menjaga diri,’” ungkap J.O kepada wartawan di lokasi kejadian.
Situasi sempat memanas dan menarik perhatian warga sekitar. Sekitar pukul 22.30 WIT, massa mulai berdatangan, dan salah satu rumah warga mengalami kerusakan akibat konflik tersebut.
Belum ada laporan mengenai korban jiwa maupun luka-luka dari kedua pihak.
Mengetahui situasi yang semakin tegang, personel gabungan Polri dan TNI segera tiba di lokasi untuk mengamankan keadaan dan mencegah bentrokan meluas.
Dari pantauan di lapangan, satu regu Ditsamapta Polda Maluku dan satu regu personel Polresta Pulau Ambon dan Pp. Lease, bersama Kapolsek Sirimau, Kabag Ops, Kasi Propam Polresta selaku Pawas Siaga, serta personel Polsek Sirimau, disiagakan untuk menjaga situasi tetap aman dan terkendali.
Sementara itu, sekitar pukul 00.00 WIT dini hari, terjadi pula konsentrasi massa di kawasan Jembatan Jodoh, lokasi yang sebelumnya sempat menjadi titik ketegangan antara warga Kailolo dan Kabauw beberapa hari lalu.
Namun hasil pantauan di lapangan menunjukkan tidak ada warga Kabauw di lokasi tersebut. Massa yang terlihat hanya pemuda Kailolo yang berjaga-jaga agar situasi di Alaka Puncak tidak meluas ke wilayah mereka.
Situasi di Jembatan Jodoh akhirnya berhasil diredam setelah seorang warga bernama Yolan datang dan berbicara langsung dengan para pemuda Kailolo.
“Saudaraku sekalian, saya datang atas dasar silaturahmi dan ikatan persaudaraan. Saya jamin tidak akan ada pergerakan massa, karena saya sudah berbicara dengan adik-adik saya. Mari kita jaga kedamaian,” ujar Yolan di lokasi Jembatan Jodoh dekat kawasan STAIN Ambon.
Pernyataan tersebut diterima dengan baik oleh para pemuda Kailolo, dan situasi berangsur kondusif hingga dini hari.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait kronologi lengkap peristiwa tersebut.
Wartawan Tribrata TV masih terus memantau perkembangan situasi di lapangan. (M Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









