Pekanbaru, TRIBRATA TV
Melalui kuasa hukumnya, Vincent Limvinci menyampaikan bantahan resmi terhadap seluruh narasi dan tuduhan yang disampaikan Asri Auzar (AA) beserta kuasa hukumnya terkait pengalihan hak atas tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 35.
Bantahan itu menegaskan klaim mengenai “manipulasi,” “paksaan,” hingga “kriminalisasi” dinilai sebagai upaya mengaburkan fakta hukum.
Dalam pernyataan resminya, Jumat (21/11/2025), Vincent Limvinci bersama kuasa hukumnya, Surya Adinata, SH, MKn, yang merupakan mantan Direktur LBH Medan menegaskan proses pengadilan mengutamakan bukti, bukan opini. Narasi AA yang dikaitkan dengan “mafia tanah” maupun adanya tekanan disebut sebagai asumsi tanpa dasar pembuktian.
Kuasa hukum menjelaskan Vincent Limvinci memiliki bukti kepemilikan yang sah, yakni Akta Jual Beli (AJB) Nomor 08/2021 tertanggal 09 Juli 2021 serta SHM Nomor 35 Tahun 2007 yang telah resmi terdaftar atas namanya.
Dokumen otentik tersebut dinilai membatalkan seluruh klaim sepihak dari AA, termasuk tuduhan pemaksaan, pemalsuan, dan penggelapan. Proses pembuatan AJB disebut telah sesuai prosedur di hadapan Notaris/PPAT.
Terkait tuduhan penipuan dan tidak adanya pembayaran, kuasa hukum menyampaikan bahwa Fajardah dan suaminya telah melengkapi seluruh dokumen wajib seperti KTP, Kartu Keluarga, Buku Nikah, serta dokumen pembayaran pajak. Kehadiran dan tanda tangan mereka di hadapan PPAT disebut sebagai bukti bahwa transaksi dilakukan secara sadar dan tanpa tekanan. Foto penandatanganan AJB yang berasal dari Notaris/PPAT menjadi salah satu bukti pendukung.
Dalam AJB juga tercantum pengakuan bahwa penjual telah menerima pembayaran penuh dari pembeli, sehingga klaim “tidak ada pembayaran” dianggap bertentangan dengan isi dokumen otentik tersebut.
Kuasa hukum juga menyoroti pernyataan AA di media yang menawarkan Rp3 miliar untuk “membeli kembali” SHM tersebut. Penawaran itu dinilai sebagai bentuk pengakuan tidak langsung bahwa kepemilikan SHM secara sah berada di tangan Vincent Limvinci.
Disebutkan pula bahwa setelah SHM dialihkan atas nama Vincent Limvinci pada 13 Juli 2021, ia memiliki hak penuh sebagai pemilik sah, termasuk mengagunkan sertifikat tersebut ke Bank Mandiri Kisaran.
Pihak bank disebut telah melakukan survei sebelum menetapkan hak tanggungan. Adapun penolakan AA menyerahkan uang sewa ruko kepada pemilik sah dinilai sebagai penggelapan hak milik dan menjadi dasar laporan pidana.
Kuasa hukum menambahkan bahwa Fajardah dan suaminya merupakan pihak yang cakap hukum sehingga memiliki kesempatan melapor apabila merasa ditipu atau dipaksa. Namun, laporan baru dilakukan pada 09 Januari 2023, dua tahun setelah AJB ditandatangani.
Jeda waktu tersebut dinilai sebagai indikasi motivasi yang tidak baik dan tindakan reaktif. Laporan AA pada 9 Januari 2023 juga telah dihentikan penyidikannya (SP3) oleh Polda Riau sebelum gugatan perdata diajukan.
Sementara itu, laporan Vincent Limvinci terhadap AA justru berlanjut ke proses hukum. Penyidik Polresta Pekanbaru menemukan unsur tindak pidana dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara lengkap (P21) pada 11 November 2025.
AA telah disidangkan atas dugaan pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan serta Pasal 385 Ayat (1) KUHP tentang Penyerobotan Hak atas Tanah di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti munculnya gugatan perdata ketiga dalam perkara No.249/Pdt.G/2025/PN.Pbr tertanggal 21 Juli 2025 atas objek dan dasar kejadian yang sama. Dua gugatan sebelumnya telah dinyatakan tidak dapat diterima (NO), masing-masing melalui putusan No.151/Pdt.G/2023/PN Pbr serta No.277/Pdt.G/2024/PN Pbr yang keduanya telah dikuatkan pada tingkat banding.
Disebutkan gugatan ketiga menunjukkan pengulangan argumen yang sebelumnya telah dibatalkan pengadilan dan dikuatkan melalui Putusan Banding No.58/PDT/2024/PT PBR pada 21 Mei 2024. (Budi Triono)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









