Bandar dan Jurtul Togel Pegajahan Sergai Letoy Diciduk Polisi

- Editorial Team

Rabu, 22 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai, TRIBRATA TV
Team opsnal unit Reskrim Polsek Perbaungan Polres Sergai menangkap seorang bandar dan seorang jurtul Togel, Rabu (22/01/2020).

Keduanya letoy setelah diciduk di Jalan Karang Sari Desa Pegajahan Kecamatan Pegajahan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Keduanya diduga secara tanpa hak dan melawan hukum melakukan tindak pidana judi jenis Togel.

Tersangka Sumardi (49) warga Desa Pegajahan, Perbaungan merupakan jurtul Togel sedangkan Umardi Saragih (45) warga Dusun Karang Sari Desa Pegajahan, Sergai bertindak sebagai bandar.

BACA JUGA  'Nyanyian'Jurtul Ajak Kordinator Togel Hongkong Tidur di Sel

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH.M.Hum melalui Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson M Sitompul, SH. MH, Rabu (22/01/2020) menerangkan tersangka sudah menjadi target karena setiap siang melakukan permainan judi Togel dengan cara melakukan permainan tebak nomor/angka tebakan.

Tertangkapnya tersangka setelah beberapa hari petugas mengikuti kegiatan tersangka di Dusun Karang Sari Desa Pegajahan.

Penyidikan dilakukan berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka Sumardi sering melakukan permainan nomor/angka tebakan judi.

BACA JUGA  Polres Padangsidimpuan Tangkap Penjual Togel

Dari informasi itu, petugas enyelidiki di seputaran TKP dan hasilnya benar tersangka melakukan tindak pidana perjudian dengan cara tebak angka.

Barang bukti yang disita uang tunai senilai Rp187.000, 1 helai kertas rekapan togel, 1 unit sepeda motor Honda Supra Nopol BK 5253 MA dan 1 Unit handphone Nokia. (nurhakim sitanggang)

—————————————

BACA JUGA  Kasus Pencabulan Anak, Polres Sergai Dilaporkan ke Ombusdman Sumut

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat
Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap
Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Lainnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:13 WIB

Kapolres Lhokseumawe Salurkan Bantuan kepada Lansia Sakit Menahun di Uteunkot, Wujud Kepedulian Polri untuk Masyarakat

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:26 WIB

Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Seorang Pelaku Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:43 WIB

Polres Kampar Ungkap Beberapa Kasus Menonjol di Bulan Juli

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Berita Terbaru