Kasus Pencabulan Anak, Polres Sergai Dilaporkan ke Ombusdman Sumut

- Editorial Team

Minggu, 1 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV
Selama tujuh bulan, penanganan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh ayah kandungnya, masih terkatung-katung di Polres Serdang Bedagai (Sergai). Hal ini membuat ibu dan nenek korban, Happy (30) dan Phek Miau (53) kebingungan, sehingga melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, 23 Agustus 2019, pekan lalu.

Laporan tersebut diterima langsung Kepala Perwakilan Ombudsman Sumut, Drs Abyadi Siregar bersama asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumut Florencia S Sipayung.

Kepada Ombudsman, Happy menjelaskan, laporan kasus pencabulan putri kandungnya itu sudah ia sampaikan ke Polres Sergai, 28 Januari 2019. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian tindak lanjutnya.

Ia dan ibunya (Phek Miau-red), juga sudah berulangkali mempertanyakan hal tersebut. Tapi tetap belum ada tindaklanjut.

“Informasi terakhir yang kami dapat, berkas perkaranya dibalikkan jaksa kepada polisi. Kita tidak tahu apa kekurangan berkas itu, sehingga dibalikkan jaksa,” kata Happy, warga Jalan Cempaka, Perbaungan, Sergai.

BACA JUGA  Kapolres Sergai Gowes Pantau Kamtibmas

Padahal menurut Happy, berkas tersebut sudah lengkap dengan keterangan saksi-saksi dan visum dokter dari RS Sultan Sulaiman Sei Rampah dan RS Bhayangkara Medan.

HASIL VISUM
Happy mengadukan Johan (33) suaminya karena mencabuli putri mereka J yang masih berusia 4 tahun. Dari hasil pemeriksaan visum diketahui pencabulan tersebut sudah berlangsung lama dan berulang kali.

Ia juga menyayangkan pihak kepolisian yang tidak menahan pelaku. Ia khawatir perilaku abnormal pelaku bisa menimbulkan korban-korban lain. “Harusnya ia ditahan karena selain ancaman hukumannya di atas 5 tahun, perilaku menyimpang pelaku bisa mengancam anak-anak lain,” katanya lagi.

Karenanya, Happy dan ibunya meminta bantuan Ombudsman RI Perwakilan Sumut untuk mengawasi perkara ini di Polres Sergai, sekaligus mempertanyakan mengapa begitu lamban. Sebab beberapa kasus pencabulan anak di bawah umur, Polres Sergai begitu cepat menanganinya. Misalnya kasus YN yang mencabuli anak tirinya, polisi langsung bergerak cepat dengan menahan pelaku.

BACA JUGA  Kapolres Sergai Hadiri Kunker Pangdam I/BB di Korem 022/PT

“Kita tidak tahu mengapa begitu lamban,” kata Happy yang saat ini di bawah perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Anaknya pun hingga kini masih mengikuti terapi trauma.

Menanggapi laporan ini, Abyadi Siregar mengatakan, saat ini laporan kasus pencabulan anak di bawah umur yang diduga dilakukan ayah kandungnya itu, sedang dalam proses di Ombudsman.

“Jadi, kita masih mempelajari laporannya. Kita lihat dulu kelengkapan syarat formil dan materilnya. Bila semua syarat lengkap, akan kita tindaklanjuti dengan meminta klarifikasi kepada Polres Sergai,” kata Abyadi Siregar.

Namun, Abyadi Siregar mempertanyakan begitu lambannya proses penanganan kasus ini. “Ini kasus serius lho. Pencabulan anak di bawah umur yang diduga dilakukan ayah kandungnya. Karena itu, Polres Sergai jangan bermain main dengan laporan ini. Segera seriusi dan tindaklanjuti. Ini korbannya anak di bawah umur,” tegas Abyadi Siregar. (eda)

BACA JUGA  Semarakan Hari Bhayangkara, Kapolres Sergai Dukung SMSI Tanam Pohon dan Santuni Janda Miskin

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging
Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir
Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1
Hari Kedua Penyaluran PIP di Kabupaten Samosir, Rapidin Datang ke Sekolah Terpencil
Buka Pendidikan Bintara Polri di SPN Hinai, Wakapolda Sumut Tekankan Moral, Integritas, dan Pelayanan
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:42 WIB

Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika dan Ilegal Logging

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:31 WIB

Nama Kolonel Maludin Simbolon Resmi Diabadikan Jadi Nama Ruas Jalan Utama di Samosir

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:19 WIB

Polres Tebing Tinggi Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas di SMKN 1

Berita Terbaru