Pekanbaru, TRIBRATA TV
Komplotan pencuri sepeda motor di halaman masjid berhasil diringkus Polsek Bukit Raya Polresta Pekanbaru.Keberhasilan ini tidak lepas dari kegigihan Tim Opsnal Polsek Bukit Raya untuk menyelidiki hingga berhasil menggulung para pelaku.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil, mengatakan ketiga pelaku pencurian ini adalah YDP (31), RK (37) dan OY (45) yang kesemuanya merupakan warga Kecamatan Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat.
Kapolsek Bukit Raya menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis (2/6/2022) sekira pukul 16.00 WIB, saat korban E (39) memarkirkan Honda Vario di halaman masjid Al Ihsan Jalan Karya I Kelurahan Air Dingin Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru dalam kondisi terkunci stang.
Namun begitu korban selesai sholat, motor korban yang diparkirkan sudah tidak berada ditempat.
“Korban melapor ke Polsek Bukit Raya, hingga Tim Opsnal mengecek TKP dan penyelidikan. Dari hasil rekaman CCTV didapat petunjuk pelaku pencurian mengarah kepada YDP, selanjutnya personel melakukan penyelidikan keberadaan pelaku,” tambah Kapolsek.
Hingga pada Sabtu (17/12/2022) sekira pukul 14.00 WIB Tim mendapat informasi keberadaan YDP di daerah Batu Sangkar tepatnya kampung halaman isterinya. Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Panit III Opsnal Polsek Bukit Raya Ipda Okto Wahyudi, S.FIL serta anggota untuk melakukan penangkapan.
Tim berhasil menangkap YDP yang mengakui perbuatannya dan mengaku beraksi bersama-sama RK (37) dan OY (45). Juga bersama tiga orang yang masih dalam pencarian yakni RN (DPO), RJ (DPO), M (DPO).
Setelah Tim Opsnal berhasil mengamankan YDP, RK dan OY berikut sepeda motor Honda Vario warna pink tanpa nomor polisi.
Saat ini 3 orang diduga pelaku diamankan di Rutan Polsek Bukit Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dikenakan Pasal 363 K.U.H.Pidana. (situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









