Kapolres TTS Apresiasi Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Zinah

- Editorial Team

Minggu, 21 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV

Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) AKBP Hendra Dorizen mengapresiasi hakim PN TTS menolak gugatan praperadilan yang diajukan Frans Un Feto dan Santi Mella.

Dalam sidang praperadilan No:1/Pid.Pra/ 2025/PN SoE pada Jumat (19/12/2025) hakim tunggal Aditya Yudha Prawira memutuskan menolak seluruhnya delik gugatan yang diajukan kedua pemohon.

Menurut hakim proses penyidikan yang dilakukan Penyidik Polres TTS telah sesuai dengan Pasal 284 KUHP karena pokok perkara pidana telah sesuai. Secara formil unsur penetapan tersangka telah terpenuhi penyidik dengan dua alat bukti dan keterangan saksi telah terpenuhi.

BACA JUGA  407 Personil Gabungan Polres TTS Siap Amankan Perayaan Samanasanta

“Sehingga dalil dan delik aduan kedua tersangka selaku pemohon patut dikesampingkan dan ditolak seluruhnya karena tidak dapat dipertanggung jawabkan,” urai hakim.

Hakim juga mempertimbangkan Undang-Undang Nomor:02 tahun 2002 tentang Kewenangan Polri telah jelas memeriksa, menetapkan dan menangkap pelaku kejahatan.

“Sehingga putusan hakim PN Timor Tengah Selatan sangat bijak dan perlu di hormati,” kata Kapolres.

Kapolres menyampaikan terimakasih yang kepada tim Subbidbankum Bidkum Polda NTT yang dipimpin Iptu Rudy Chandra Toumahuw, PS Paur I Subbidbankum Bidkum, Aiptu Firmansyah Banum Bidkum, Aipda Yandri Tlonaen, Kanit PPA Polres TTS, Aiptu Harcel Mooy, Kanit Tipikor Polres TTS, Aipda Pance Sopacua Kanit Pidum Polres TTS, Brigpol Theresia Marusca Ujiapi, Bripda Folleransen A Udju, Banum Bidkum Polda NTT.

BACA JUGA  Dekatkan Pelayanan, PN Klas 1 B Atambua Gelar Sidang Keliling

Pantauan media di ruang sidang utama PN SoE Jumat 19 Desember 2025 lalu tampak hadir Tersangka perzinahan Frans Un Feto dan Santi Mella, Kuasa Hukum para pemohon,dan Tim Bidkum Polda NTT dan Penyidik Polres TTS. (Efan Baitanu)

BACA JUGA  Kapolres TTS Sertijab Sejumlah Pejabat dan Lantik Kasiwas

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB