Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV
Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS) AKBP Hendra Dorizen mengapresiasi hakim PN TTS menolak gugatan praperadilan yang diajukan Frans Un Feto dan Santi Mella.
Dalam sidang praperadilan No:1/Pid.Pra/ 2025/PN SoE pada Jumat (19/12/2025) hakim tunggal Aditya Yudha Prawira memutuskan menolak seluruhnya delik gugatan yang diajukan kedua pemohon.
Menurut hakim proses penyidikan yang dilakukan Penyidik Polres TTS telah sesuai dengan Pasal 284 KUHP karena pokok perkara pidana telah sesuai. Secara formil unsur penetapan tersangka telah terpenuhi penyidik dengan dua alat bukti dan keterangan saksi telah terpenuhi.
“Sehingga dalil dan delik aduan kedua tersangka selaku pemohon patut dikesampingkan dan ditolak seluruhnya karena tidak dapat dipertanggung jawabkan,” urai hakim.
Hakim juga mempertimbangkan Undang-Undang Nomor:02 tahun 2002 tentang Kewenangan Polri telah jelas memeriksa, menetapkan dan menangkap pelaku kejahatan.
“Sehingga putusan hakim PN Timor Tengah Selatan sangat bijak dan perlu di hormati,” kata Kapolres.
Kapolres menyampaikan terimakasih yang kepada tim Subbidbankum Bidkum Polda NTT yang dipimpin Iptu Rudy Chandra Toumahuw, PS Paur I Subbidbankum Bidkum, Aiptu Firmansyah Banum Bidkum, Aipda Yandri Tlonaen, Kanit PPA Polres TTS, Aiptu Harcel Mooy, Kanit Tipikor Polres TTS, Aipda Pance Sopacua Kanit Pidum Polres TTS, Brigpol Theresia Marusca Ujiapi, Bripda Folleransen A Udju, Banum Bidkum Polda NTT.
Pantauan media di ruang sidang utama PN SoE Jumat 19 Desember 2025 lalu tampak hadir Tersangka perzinahan Frans Un Feto dan Santi Mella, Kuasa Hukum para pemohon,dan Tim Bidkum Polda NTT dan Penyidik Polres TTS. (Efan Baitanu)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









