Timor Tengah Selatan, TRIBRATA TV
Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS), AKBP Hendra Dorizen memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) dan pelantikan sejumlah pejabat utama, Sabtu (21/2/2026).
Pejabat yang diserahterimakan meliputi Kabag SDM, Kapolsek Kuanfatu, Kapolsek Amanuban Selatan, Kapolsek Kie, Kasi Propam, serta pelantikan jabatan Kasiwas.
Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Kapolda NTT Nomor: Kep/60/I/KEP./2026 tanggal 31 Januari 2026.
Pejabat yang melaksanakan serah terima jabatan yakni AKP Mahdi Ibrahim, S.H., M.H., sebelumnya Kabag SDM Polres TTU, diangkat menjadi Kabag SDM Polres TTS,
AKP I Made Arsana, sebelumnya Kapolsek Kuanfatu Polres TTS, diangkat sebagai Kasiwas Polres TTS, AKP Hadijanto Praden, sebelumnya Kapolsek Amanuban Selatan Polres TTS, diangkat sebagai Kasi Propam Polres TTS.
Lalu IPDA Fahrurozi, sebelumnya PS Kasi Propam Polres TTS, diangkat sebagai Kapolsek Amanuban Selatan Polres TTS, IPDA Hendra Oktovianus Tefnay, sebelumnya Waka Kapolsek Kupang Barat Polres Kupang, diangkat sebagai PS Kapolsek Kie Polres TTS,IPDA Ever Gusriyanto Tineti sebelumnya Kanit 2 Satintelkam Polres Kupang diangkat sebagai PS Kapolsek Kuanfatu Polres TTS.
Dalam Sambutannya, Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang mendapat amanah jabatan baru.
“Selamat kepada rekan-rekan yang diberikan amanah. Laksanakan tugas dan tanggung jawab jabatan dengan baik serta segera menyesuaikan diri dengan masyarakat di tempat tugas yang baru,” katanya
Kapolres juga menekankan pentingnya respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat sebagai bentuk quick response dan tanggung jawab sebagai anggota Polri, khususnya para Kapolsek.
Selain itu, pejabat lama diminta untuk memberikan pembinaan dan arahan yang baik kepada pejabat baru untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas. (Efan Baitanu)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









