Maros, TRIBRATA TV
Puluhan masyarakat Maros mengikuti Jumat Curhat yang rutin digelar Kapolda Sulsel (13/12/2024). Jumat Curhat Kali ini dilaksanakan di rumah tokoh masyarakat Moncongloe, H. Taharuddin lias Haji Bayu di Desa Biringje’ne Kecamatan Moncongloe Kabupaten Maros.
Kegiatan ini untuk membangun kemitraan antara polisi dan seluruh elemen masyarakat, serta sebagai kegiatan Cooling System pasca Pilkada Serentak di wilayah Polda Sulsel serta menjaga kestabilan situasi.
Kegiatan ini dihadiri Wadir Binmas Polda Sulsel, AKBP Andi Kumara didamping oleh beberapa perwakilan PJU polda Sulsel, yang mewakili Kapolres Maros, Kasat Binmas Polres Maros, Yang Mewakili Danramil Mongcongloe, Kapolsek Mongcongloe, Kades Biringjene, Tokoh masyarat se kecematan Mongcongloe.
Dalam arahannya, Wadir Binmas mengatakan kegiatan ini sebagai bentuk terjun langsung anggota Polri dalam mewadahi aspirasi masyarakat, yang merupakan program langsung Kapolri untuk menyerap masukan dan kritikan masyarakat.
Juga untuk mengajak segala lapisan warga masyarakat untuk tetap menjaga persatuan pasca pilkada serentak kemarin, “ingat bapak ibu,pilihan boleh beda, tapi persatuan tetap diutamakan”, ujarnya.
Pada saat sesi tanya jawab warga setempat pun langsung merespon hal tersebut. Seperti Kepala Desa Moncongloe, M Tahir yang mengeluhkan seringnya banjir dan masalah sampah yang kadang banyak dibuang warga di jalan jalan poros.
“Ini pak musim hujan dan Moncongloe kadang terdampak banjir, kira kira apa solusinya ini, atau mungkin bisa kalau anggotanya bapak patroli dikasih pemahaman warga tentang bahaya buang sampah sembarangan”, katanya.
Lalu Kepala KUA Mongcongloe mengeluhkan operasional mobil truck yang lalu lalang di jalan jalan utama Mongcongloe. “Ini mobil truck biasa lalu lalang bawa muatan bukanmi jam operasionalnya pak, bahaya sekali, banyak sudah warga jadi korban, mohon bisa ditindaki “, tambahnya.
Terakhir Marzuki Andi Makkassau yang merupakan pensiunan Polri mempermasalahkan tentang seringnya muncul dua sertifikat tanah di Moncongloe. “Banyak kasus ada dua sertifikat yang timbul, gimana solusinya itu?”, ungkapnya.
Hal ini langsung direspon Wakapolres Maros, ” terkait Sertifikat itu kan yang menerbitkan kantor ATR BPN, tapi kalau memang ada pelanggaran hukum kami Polres Maros siap lidik dan sidik”.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









