Ambon, TRIBRATA TV
Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si. menghadiri dan memberikan apresiasi atas penetapan Komponen Cadangan (Komcad) Matra Darat Tahun 2025 oleh Kodam XV/Pattimura. Upacara penetapan berlangsung di Lapangan Merdeka, Kota Ambon, Jumat pagi (21/11/2025).
Kehadiran Kapolda merupakan bentuk dukungan Polda Maluku terhadap penguatan Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) serta sinergi TNI–Polri dalam menjaga stabilitas keamanan nasional.

Upacara juga dihadiri Gubernur Maluku, Pangdam XV/Pattimura, Kajati Maluku, Kabinda Maluku, pejabat Kemhan RI, jajaran TNI–Polri, dan Forkopimda. Sebanyak 200 personel resmi ditetapkan sebagai Komcad Matra Darat setelah menyelesaikan pendidikan dasar militer.
Kapolda Maluku menegaskan bahwa Polda Maluku berkomitmen untuk terus bersinergi dengan TNI dalam menjaga keamanan, memperkuat pertahanan kawasan, serta mendukung kebijakan strategis pemerintah. Menurutnya, Komcad merupakan bagian penting dari sistem pertahanan negara dan memiliki kontribusi terhadap stabilitas kamtibmas di Maluku.
Ia menyampaikan bahwa Maluku sebagai daerah kepulauan dengan posisi strategis memerlukan dukungan keamanan yang kokoh. Kolaborasi antara TNI, Polri, dan Komcad akan memperkuat stabilitas wilayah dan mendukung percepatan pembangunan daerah.
” Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta Komcad yang telah menuntaskan pelatihan dan siap mengemban tugas sebagai bagian dari pertahanan negara,” ungkap Kapolda.

Kapolda berharap kehadiran Komcad dapat memperkuat ketahanan sosial masyarakat, meningkatkan kesadaran bela negara, dan menumbuhkan kecintaan terhadap tanah air.
Dalam amanat Menteri Pertahanan yang dibacakan Pangdam XV/Pattimura, Mayjen TNI Putranto Gatot Sri Handoyo, ditegaskan bahwa Komcad merupakan bentuk partisipasi rakyat dalam sistem pertahanan nasional dan cerminan sinergi negara-masyarakat dalam menjaga keutuhan NKRI. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









