Maluku Barat Daya, TRIBRATA TV
Kapolda Maluku Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si menegaskan pentingnya sinergi antara Polri, Forkopimda, dan seluruh stakeholder dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal ini disampaikan Kapolda saat menghadiri Ramah Tamah bersama Forkopimda Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) yang dirangkaikan dengan Penyerahan Sertifikat Tanah Polres MBD oleh Pemerintah Daerah, Senin (8/12/2025).
Kegiatan yang berlangsung di kediaman Bupati MBD tersebut turut dihadiri Ketua Bhayangkari Daerah Maluku, sejumlah Pejabat Utama Polda Maluku, Kapolres MBD, unsur Forkopimda, serta tokoh masyarakat setempat.

Pemda MBD Serahkan Sertifikat Tanah Polres
Penyerahan sertifikat tanah Polres MBD oleh Pemda menjadi bentuk dukungan konkret terhadap penguatan sarana dan prasarana kepolisian. Kepastian aset ini menjadi landasan penting untuk perencanaan pembangunan fasilitas kepolisian yang lebih baik dan representatif.
Kapolda Maluku menyampaikan apresiasi atas dukungan tersebut.
“Ini bukan sekadar dokumen, tetapi wujud nyata dukungan pemerintah daerah terhadap tugas dan tanggung jawab Polri. Dengan adanya kepastian aset, pembangunan sarana dan prasarana dapat dilakukan lebih terarah sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” ujar Kapolda.

Sinergi Forkopimda Jadi Kekuatan Utama
Dalam kesempatan itu, Kapolda kembali menekankan bahwa Polri tidak dapat bekerja sendiri. Kolaborasi yang kuat antara Polri, TNI, pemerintah daerah, kejaksaan, serta seluruh elemen masyarakat menjadi kunci dalam menjaga stabilitas keamanan dan mendukung pembangunan di Kabupaten MBD.

“Sinergi Forkopimda adalah kunci menjaga keamanan dan ketertiban. Kita harus membangun komunikasi dan koordinasi yang kuat agar dapat memberikan pelayanan yang humanis, responsif, dan sesuai kebutuhan masyarakat,” tegas Kapolda.
Melalui penyerahan aset dan penguatan kebersamaan ini, Polda Maluku berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan, menjaga keamanan daerah, dan mendukung pembangunan di Maluku Barat Daya. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








