Ambon,TRIBRATA TV
Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si, menghadiri upacara perayaan Hari Suci Galungan yang digelar Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Maluku di Pura Siwa Stana Giri, Kota Ambon, Rabu (19/11/2025).
Kehadiran Kapolda menjadi wujud komitmen Polri dalam memperkuat toleransi, menjaga kerukunan, serta memastikan situasi Kamtibmas tetap kondusif di tengah keberagaman masyarakat Maluku.
Pada perayaan Galungan yang mengangkat tema “Kita tingkatkan tradisi dalam penguatan persaudaraan di Provinsi Maluku”, Kapolda turut menyaksikan momen penting ketika Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa meresmikan dan menandatangani Prasasti Candi Bentar Pura Siwa Stana Giri Ambon. Peresmian ini menjadi simbol kemajuan spiritual serta kebudayaan yang didukung penuh oleh Forkopimda dan tokoh lintas agama.

Gubernur Maluku dalam sambutannya menegaskan bahwa Galungan bukan sekadar perayaan keagamaan, tetapi juga mengandung nilai universal tentang kemenangan Dharma melawan Adharma, nilai yang relevan bagi seluruh bangsa. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada PHDI yang terus menjadi mitra strategis Pemerintah Daerah dan TNI/Polri dalam menjaga moral, etika sosial, dan ketertiban masyarakat.
Kapolda Serahkan Penghargaan Pembinaan Generasi Muda
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, Kapolda Maluku diberi kehormatan untuk menyerahkan hadiah kepada para pemenang Lomba Tri Sandya Tingkat SD. Penyerahan penghargaan ini mencerminkan komitmen Polda Maluku dalam mendukung pembinaan moralitas dan karakter kebangsaan generasi muda, sejalan dengan program Quick Wins Polri.
“Kami menyampaikan selamat merayakan Hari Raya Galungan kepada seluruh umat Hindu di Provinsi Maluku,” ujar Kapolda.

Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan penuh kehangatan, menjadi bukti bahwa keberagaman di Maluku terus dirawat melalui sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan Polri. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









