Polsek Patumbak Bantah Tangkap 3 Pelaku Narkoba

- Editorial Team

Kamis, 21 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV
Terkait beredarnya berita di salah satu media online atas  penangkapan Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak terhadap 3 Orang  Kasus Narkoba di Jalan Bajak V Sisingamangaraja yang terbit hari ini, Kamis (21/11/2019), dibantah AKP Ginanjar.

Dalam Penberitaan tersebut diduga, dengan membayar Rp 200 juta kepada pihak kepolisian Polsek Patumbak, ketiga tersangka dipulangkan ke rumah masing-masing.

Menyikapi pemberitaan tersebut Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi didampingi Kanit Reskrim Polsek Patumbak Iptu Gindo Manurung membantah keras terhadap pemberitaan tersebut. Karena Tim Unit Reskrim Patumbak tidak ada melakukan penangkapan terhadap 3 orang tersebut .

BACA JUGA  Lagi, Bandar Sabu Jaringan Internasional Ditembak Mati Polisi

Berita tersebut tidak benar adanya, apalagi ditahan di Polsek Patumbak dan meminta uang  Rp 200 juta, terang Ginanjar.

Dari hasil lidik polsek,informasi yang didapat adanya penangkapan di lokasi penangkapan, namun bukan dari Polsek Patumbak, tambahnya.

“Kami menyangkal berita tersebut, tidak benar yang ditulis di media online bahwa kami menerima uang 200 juta dari hasil penangkapan tersebut,” terang Gindo.

BACA JUGA  Polisi Bertindak Cepat, Dua Kelompok Pemuda Nyaris Bertikai Gegara Tak Terima Ditegur

Iptu Gindo Manurung mengaku pihaknya tidak pernah melakukan penangkapan terhadap tiga orang di Jalan Bajak V. Namun diakuinya pernah terjadi penangkapan pada tanggal 8 Nopember atas nama Ahmad Fani Nst yang perkaranya saat sekarang ini masih dalam proses  penyidikan. (zak)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Peristiwa

Ledakan di Perumahan Grand Polonia Medan, 5 Rumah Porak Poranda

Senin, 20 Jul 2026 - 14:37 WIB