Sabu Rp4 Miliar Gagal Edar, Polresta Deli Serdang Bedil Kurir

- Editorial Team

Kamis, 25 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deli Serdang, TRIBRATA TV

Sabu senilai Rp4 miliar berhasil digagalkan peredarannya oleh Tekab Satnarkoba Polresta Deli Serdang, Sumut. Tak hanya itu, saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti dan pelaku lainnya, 1 dari 2 orang kurir terpaksa dibedil karena melawan dan berupaya merebut senjata petugas.

Dalam paparannya di aula Tribrata, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi didampingi Kasat Narkoba Kompol Ginandjar Fitriadi, Kamis (25/2/2021) menyebutkan penangkapan kedua pria masing masing berinisial MN (30) warga Jalan Tombak Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung Kota Medan dan JAS (29) warga Jalan Tuasan Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung Kota Medan berawal dari informasi masyarakat akan ada transaksi sabu disalah satu hotel di Deli Serdang.

BACA JUGA  Sempat Kecoh Petugas, Pasutri ini Kedapatan Bawa Ganja 14,2 Kg

Kemudian petugas melakukan surveilance terhadap orang yang dicurigai namun belum membuahkan hasil. Beberapa hari berikutnya, petugas kembali mendapat kabar bahwa pelaku akan kembali melakukan transaksi narkoba.

Tak mau targetnya lepas, personil tekab langsung melakukan penyelidikan yang kali ini masuk di wilayah hukum Polrestabes Medan. Tepatnya di Jalan Pancing Kota Medan pada Rabu (23/2/2021) lalu.

Petugas mencurigai dua orang pria yang membawa ransel dan langsung mengamankannya. Ketika dilakukan pengeledahan didalam tas ransel, petugas menemukan 5 bungkus teh hijau berisi diduga sabu seberat bruto 5.142 gram.

Saat diinterogasi, keduanya mengaku barang haram yang diamankan itu berasal dari Tanjung Balai diperoleh dari seorang pria tak dikenal.

BACA JUGA  Mantan Honorer Kejati Sumut dan Oknum LSM Kena OTT Kejaksaan

Tak hanya itu, kedua pria itu juga mengaku sudah dua kali melakoni kurir sabu dengan imbalan sebesar Rp10 juta perkilogram.

Tekab pun terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki MN karena melawan dan berupaya merebut senjata petugas saat hendak pengembangan untuk mencari barang bukti dan pelaku lainnya.

Atas hal itu, kedua pria dan barangbukti berupa ponsel warna hitam merek Oppo, ponsel warna biru merek Oppo dan 5 bungkus sabu seberat bruto 5.142 gram yang jika dinominalkan bernilai Rp 4 miliar itu diangkut kekomando guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Bahwa ini merupakan prestasi yang bagus untuk Satnarkoba Polresta Deli Serdang dapat mengungkapkan kasus ini hingga dapat mengamankan 5 kilogram lebih sabu yang ditaksir bernilai 4 milyaran rupiah, ini akan kami berikan reward. Kedua pria dijerat Pasal 114, 112 dan 132 Undang undang No 35 tahun 2009 tentang narkoba,” kata Kapolresta. (Yan)

BACA JUGA  Hendak Bawa Sabu ke Padang, Rendi Ditangkap Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB