Labura, TRIBRATA TV
Tiga pelaku yang diduga kuat terlibat dalam jaringan pengedaran narkotika jenis sabu di Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), diringkus unit II Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. Salah satu pelaku ditembak karena melawan petugas, Jumat (18/10/2024) sekitar pukul 23.00 wib.
Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda di Dusun I, Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, dengan barang bukti yang bervariasi.
Penangkapan dimulai saat polisi menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran narkoba di sekitar lokasi.
Tim langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku pertama, BJ alias Beni (27) yang ditemukan di pinggir jalan. Dari tersangka Beny, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 0,54 gram bruto yang dibungkus dengan tisu putih, serta sebuah ponsel Vivo hijau yang diduga digunakan untuk komunikasi dalam kegiatan peredaran narkoba.
Beny kemudian mengakui sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial IS alias Baim (38). Berdasarkan pengakuan ini, tim segera bergerak ke lokasi kontrakan Baim di Dusun I Desa Kampung Pajak. Di tempat ini, polisi menemukan Baim bersama seorang perempuan bernama SE alias Sari (34). Dalam penggeledahan di kontrakan tersebut, tim menemukan berbagai barang bukti yang cukup signifikan.
Dari pelaku SE alias Sari, polisi mengamankan tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 2,72 gram bruto. Barang bukti lainnya yang disita dari Sari meliputi sebuah kotak sabun merah yang berfungsi sebagai tempat penyimpanan, beberapa plastik klip kosong, sebuah timbangan elektrik warna putih yang diduga digunakan untuk menimbang sabu, serta sebuah sekop kecil terbuat dari pipet yang biasa dipakai untuk membagi sabu dalam kemasan kecil.
Selanjutnya, dari tersangka Baim, polisi menemukan enam bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 8,07 gram bruto.
Selain itu, petugas juga menyita plastik klip tambahan yang diduga digunakan untuk pengemasan ulang, timbangan elektrik putih untuk memudahkan distribusi, serta sebuah dompet emas putih tempat menyimpan barang bukti. Baim juga memiliki ponsel merek Oppo yang disinyalir sebagai alat komunikasi dalam bisnis narkoba ini.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin, Minggu (27/10/2024) dalam keterangannya kepada wartawan menyatakan kasus ini menunjukkan betapa seriusnya masalah narkotika di wilayah tersebut.
“Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kami bisa menindaklanjuti dan mengamankan para pelaku pengedar narkotika. Penangkapan ini adalah bagian dari upaya berkelanjutan kami untuk membersihkan Labuhanbatu dari peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” ujarnya.
Lebih lanjut, di tengah perjalanan menuju Mapolres Labuhanbatu, tersangka Baim mencoba melarikan diri dan memberikan perlawanan. Meskipun telah diberi peringatan, tersangka tetap tidak mengindahkan sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki sebelah kiri tersangka.
Baim kemudian dibawa ke RSU Rantau Prapat untuk mendapatkan perawatan medis sebelum akhirnya ketiga tersangka diamankan di Polres Labuhanbatu untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkotika dengan berat total lebih dari 11 gram, timbangan elektrik, alat pengemasan, dan alat komunikasi yang digunakan dalam peredaran narkoba.
Menurut Kasi Humas, bahwa Kapolres Labuhanbatu AKBP Benhard L Malau menegaskan Polres Labuhanbatu akan terus memerangi narkoba.
“Perang melawan narkoba adalah prioritas kami. Kepada masyarakat, kami menghimbau untuk terus memberikan dukungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba agar kita bisa mewujudkan lingkungan yang aman dan bersih,” tegasnya.
Penangkapan ketiga tersangka ini diharapkan dapat memberi efek jera dan mempersempit ruang gerak para pelaku peredaran narkotika di wilayah Labuhanbatu dan sekitarnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









