Dishut Sumut Tegaskan Lahan di Dusun X Tanduk Benua Desa Suka Makmur Milik Negara

- Editorial Team

Rabu, 21 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Konflik antara dua kelompok dalam perebutan penguasaan lahan negara yang ada diatas kawasan hutan berjumlah ratusan hektar lebih di Dusun X Tanduk Benua Desa Suka Makmur Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang, Sumut akhirnya menemui titik terang dalam kesepakatan bersama.

Konflik kedua kelompok itu berakhir dan menemui kesepakatan bersama setelah Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara turun tangan menengahi polemik tersebut. Keduanya dipertemukan di Kantor Dinas Kehutanan Jalan Sisingamangaraja Km 5,5, No 14, Marindal Medan Sumatera Utara, Selasa (20/10/2020).

Berdasarkan keterangan tertulis diperoleh TRIBRATA TV, Dinas Kehutanan Sumatera Utara menjelaskan lahan berjumlah ratusan hektar di Dusun X Tanduk Benua Desa Suka Makmur yang sudah bertahun-tahun dikelola oleh petani dalam Kelompok Tani Sada Ola Reboisasi/ Pasta Surbakti, berstatus lahan milik negara secara sah dan berkekuatan hukum tetap sesuai dengan surat keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia.

BACA JUGA  Wakil Menteri HAM RI Tatap Muka Dengan Kelompok Tani Padang Halaban Labura

Kemudian, kedua kelompok yang selama ini berpolemik hingga terjadi pertikaian antar kelompok yang menimbulkan korban kekerasan adalah Martin Luther CS (PT.Ira Widya Utara) dan Kelompok Tani Sada Ola Reboisasi / Pasta Surbakti di Dusun X Tanduk Benua Desa Suka Makmur Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang.

Dinas Kehutanan mengakui bahwa lokasi yang dikelola kedua kelompok tersebut berada dalam kawasan hutan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehutanan nomor SK.579/menhut-II/2014 tanggal 24 Juni 2014 tentang kawasan hutan propinsi sumatera utara, Jo SK.8088/MENLKH-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018 tanggal 23 November 2018 tentang peta perkembangan pengukuhan Kawasan hutan Provinsi Sumatera Utara.

Selanjutnya, Dinas Kehutanan Sumatera Utara menegaskan kedua kelompok harus patuh dan tunduk kepada peraturan dan ketentuan yang berlaku pada bidang kehutanan, olehnya Dinas Kehutanan dengan skema perhutanan sosial akan segera melakukan kunjungan lapangan kembali pada masing-masing areal yang sudah terlanjur dimanfaatkan oleh kedua kelompok dimaksud.

BACA JUGA  Anggota Polisi Ini Perjuangkan Tanah Orangtuanya yang Diduga Dikuasai Mafia Tanah

Tak hanya itu, Dinas Kehutanan juga menekankan kepada kedua kelompok dalam pemanfaatan kawasan hutan sosial agar berkoordinasi dengan Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan lingkungan Sumatera Utara, UPT dan KPH wilayah 1 Stabat serta UPT Pengelolaan Tahura Bukit Barisan.

Dinas Kehutanan juga meminta agar semua kelompok dapat menahan diri dan tidak melakukan konflik serta bersedia untuk bermufakat bersama dalam pemanfaatan kawasan hutan serta menghindari pertikaian apapun bentuknya setelah diadakan pertemuan yang sudah menemui kata kesepakatan bersama.

Turut hadir dalam pertemuan, Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Utara, Herianto, Camat Kutalimbaru, Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti, Kepala Desa Suka Makmur Marhen Tarigan, Ketua Kelompok Tani Sada Ola Reboisasi Supandi Surbakti, Danramil Kutalimbaru, Pasta Surbakti, Balai Gakkum Wilayah Sumatera dan Martin Luther mewakili PT.Ira Widya Utama. (Bonni T Manullang)

BACA JUGA  Bentrok Warga dan PT Bridgestone di Sergai, 27 Motor dan 1 Truk Dibakar

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB