Bekasi, TRIBRATA TV
Di saat sedang tercorengnya citra Kepolisian RI akibat kasus Irjen FS yang sedang viral, justru hari ini ada kisah memilukan seorang anggota Polisi Divisi Propam Yang bertugas di Polres Jakarta timur.
Bripka Madih SH sang pencari keadilan menuturkan kisah perjuangannya saat wawancara dengan awak media di Jati Warna Bekasi pada Senin (15/08/2022) kemarin.
Berawal perjuangannya didasari dari Surat Tanah atas nama Tonge Nyimin berbentuk girik No 191 luas 4.411 meter. Dlam girik ini ada beberapa bidang yang sudah dijual oleh alm Tonge Nyimin tetapi pihak pembeli membuat surat tidak sesuai dengan ukuran pembeliannya (kelebihan luas).
Sementaea girik no 815 luas 4.954 meter, saat tahun 1989 telah dihibahkan seluas 2.000 meter kepada anak kandung Tonge Nyimin yang bernama Djum. Hingga saat ini lokasi ini masih utuh dan dijadikan tempat tinggal sisa dari hibah sesuai dengan girik 815 seluas 2.954 meter yang fisiknya saat ini di kuasai oleh premier estate.
Namun ada beberapa kejanggalan dari pernyataan yang dilontarkan Ketua RT 05/03 tentang pengalihan objek dari girik 815 seluas 4.954 ke objek lain dari AJB yang luasnya 2.400 meter yang akhirnya pernyataan tersebut disetujui oleh Gunan anak pertama Tonge Nyimin.
Ditemukan ada akte jual beli yang didalam AJB tersebut tidak dibubuhkan tanda tangan atau cap jempol pemilik (Tonge Nyimin). “Sebetulnya ini adalah murni penyerobotan tanah sejak sebelum saya menjadi anggota polisi,” papar Madih.
Pulang menjalani dinas di Pontianak, Madih berdinas di Polda Metro Jaya. Kedua orang tuanya minta agar ia membantu menyelesaikan tanah orangtuanya yang diserobot.
Merasa ini adalah perintah orang tua akhirnya Madih mengajak sang ibu untuk membuat LP (Laporan Polisi) dengan Tanda Bukti Lapor nomor TBL /3718/X/2011/PMJ/Dit.Reskrim.
“Namun hingga saat ini belum ada kejelasan yang memuaskan bagi kami selaku pihak yang dirugikan,” katanya.
Kami tidak mengklaim tanah yang sudah pernah dijual oleh orangtua kami,tetapi yang kami perjuangkan adalah yang belum pernah dijual kok tiba tiba muncul akte jual beli. Bahkan ketika kami mengadukan masalah ini ke kantor Kelurahan Jati Warna dan bertemu dengan sekkel E.K kami dianggap terlalu dini untuk melaporkan permasalah penyerobotan tanah ini, tambahnya.
“Ada apa,negara kita kan negara hukum kok seorang pejabat kelurahan melarang warganya untuk mengambil tindakan hukum atas penyerobotan tanah orang tua kami, apakah ada kepentingan?,” tanya Madih. (baron)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









