Anggota Polisi Ini Perjuangkan Tanah Orangtuanya yang Diduga Dikuasai Mafia Tanah

- Editorial Team

Jumat, 19 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, TRIBRATA TV

Di saat sedang tercorengnya citra Kepolisian RI akibat kasus Irjen FS yang sedang viral, justru hari ini ada kisah memilukan seorang anggota Polisi Divisi Propam Yang bertugas di Polres Jakarta timur.

Bripka Madih SH sang pencari keadilan menuturkan kisah perjuangannya saat wawancara dengan awak media di Jati Warna Bekasi pada Senin (15/08/2022) kemarin.

Berawal perjuangannya didasari dari Surat Tanah atas nama Tonge Nyimin berbentuk girik No 191 luas 4.411 meter. Dlam girik ini ada beberapa bidang yang sudah dijual oleh alm Tonge Nyimin tetapi pihak pembeli membuat surat tidak sesuai dengan ukuran pembeliannya (kelebihan luas).

Sementaea girik no 815 luas 4.954 meter, saat tahun 1989 telah dihibahkan seluas 2.000 meter kepada anak kandung Tonge Nyimin yang bernama Djum. Hingga saat ini lokasi ini masih utuh dan dijadikan tempat tinggal sisa dari hibah sesuai dengan girik 815 seluas 2.954 meter yang fisiknya saat ini di kuasai oleh premier estate.

BACA JUGA  Petugas KPK Sambangi Kediaman Ahong, Pengusaha Konstruksi Terkenal di Asahan

Namun ada beberapa kejanggalan dari pernyataan yang dilontarkan Ketua RT 05/03 tentang pengalihan objek dari girik 815 seluas 4.954 ke objek lain dari AJB yang luasnya 2.400 meter yang akhirnya pernyataan tersebut disetujui oleh Gunan anak pertama Tonge Nyimin.

Ditemukan ada akte jual beli yang didalam AJB tersebut tidak dibubuhkan tanda tangan atau cap jempol pemilik (Tonge Nyimin). “Sebetulnya ini adalah murni penyerobotan tanah sejak sebelum saya menjadi anggota polisi,” papar Madih.

BACA JUGA  Kapolres Taput, AKBP M Saleh Targetkan Akan Selesaikan Kasus-kasus Mangkrak

Pulang menjalani dinas di Pontianak, Madih berdinas di Polda Metro Jaya. Kedua orang tuanya minta agar ia membantu menyelesaikan tanah orangtuanya yang diserobot.

Merasa ini adalah perintah orang tua akhirnya Madih mengajak sang ibu untuk membuat LP (Laporan Polisi) dengan Tanda Bukti Lapor nomor TBL /3718/X/2011/PMJ/Dit.Reskrim.

“Namun hingga saat ini belum ada kejelasan yang memuaskan bagi kami selaku pihak yang dirugikan,” katanya.

Kami tidak mengklaim tanah yang sudah pernah dijual oleh orangtua kami,tetapi yang kami perjuangkan adalah yang belum pernah dijual kok tiba tiba muncul akte jual beli. Bahkan ketika kami mengadukan masalah ini ke kantor Kelurahan Jati Warna dan bertemu dengan sekkel E.K kami dianggap terlalu dini untuk melaporkan permasalah penyerobotan tanah ini, tambahnya.

BACA JUGA  Proyek Pemagaran SDN Lenggah Sari 03 Diduga Tak Sesuai RAB

“Ada apa,negara kita kan negara hukum kok seorang pejabat kelurahan melarang warganya untuk mengambil tindakan hukum atas penyerobotan tanah orang tua kami, apakah ada kepentingan?,” tanya Madih. (baron)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak

Berita Lainnya

Minggu, 19 Juli 2026 - 19:12 WIB

DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Berita Terbaru

Sumatera Utara

SPN Hinai Polda Sumut Terima 103 Casis

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:03 WIB