Polrestabes Medan Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Kedai Tuak

- Editorial Team

Senin, 16 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Satreskrim Polrestabes Medan menangkap seorang pelaku pengeroyokan di kedai tuak Jalan Pembangunan Gang Sejahtera Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia.

Akibat pengeroyokan ini korban Edward Maruli Tua Hutapea (39) warga Kecamatan Medan Helvetia mengalami luka-luka dan terpaksa menjalani perawatan di rumah sakit.

“Satu orang pelaku sudah diamankan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Senin (16/5/2022).

Ia menyampaikan pelaku yang diamankan berinisial NH (39) warga Kecamatan Medan Helvetia, dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polrestabes Medan.

BACA JUGA  Aniaya Terduga Pencuri Motor Hingga Tewas, 12 Warga Ditangkap Polisi

Kompol Fathir menegaskan pihaknya saat ini sedang memburu pelaku lainnya yang terlibat pengeroyokan ini.

“Satu pelaku lainnya sudah kita ketahui identitasnya, dan sedang dalam pengejaran,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 170 y.o 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara.

Sebelumnya, sebuah video yang menunjukkan aksi pengeroyokan terhadap seorang pria viral di media sosial (medsos). Peristiwa disebut terjadi di salah satu warung tuak di Kecamatan Medan Helvetia, Selasa (10/5/2022) tengah malam.

BACA JUGA  Ketangkap Basah Hendak Memerkosa, DB Nyaris Babak Belur Dimassa

Terlihat sejumlah warga menggotong korban yang terkapar usai dihajar. Perekam video menyebut korban mengalami luka parah akibat dikeroyok.

“Kami hanya datang untuk membantu membawakan ke rumah sakit,” kata warga dalam video.

Dalam narasinya disebut korban mengalami patah tulang rahang, tulang tengkorak parah dan pendarahan di telinga. (zak)

BACA JUGA  Honorer di PPS Indrapura Nyolong 3 Ponsel Ditangkap Polisi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru

Nasional

Aklamasi, Mahmud Marhaba Terpilih Kembali Pimpin PJS

Rabu, 22 Jul 2026 - 06:35 WIB

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB