Labusel, TRIBRATA TV
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan mulai mengambil langkah taktis dan tegas menyikapi gelombang keluhan masyarakat terkait polusi udara serta dampak buruk operasional Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang kian memprihatinkan.
Langkah ini untuk memastikan pertumbuhan industri di wilayah Labusel tidak mengorbankan hak-hak dasar warga atas lingkungan yang sehat dan asri.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Labuhanbatu Selatan, Syarifuddin Rambe, ST, menyatakan pihaknya telah turun langsung melakukan pemeriksaan intensif ke sejumlah titik operasional pabrik yang dilaporkan warga.
Dalam keterangannya pada Senin (19/4/2026), Syarifuddin menekankan dengan keras agar seluruh jajaran manajemen PKS, khususnya PTPN IV Regional I PalmCo Labuhanbatu Selatan, benar-benar menjalankan seluruh regulasi industri yang mengikat tanpa ada toleransi atau kompromi teknis di lapangan.
“Saya sudah melakukan pemeriksaan mendalam di lapangan untuk melihat fakta yang ada. Saya tegaskan kepada seluruh pimpinan PKS, terutama PTPN IV Regional I PalmCo sebagai perusahaan negara, agar menjadi teladan dalam kepatuhan lingkungan. Jangan sampai mengejar target produksi semata namun menutup mata terhadap ancaman kesehatan serta kelestarian ekosistem perairan yang menghantui warga sekitar,” ujar Syarifuddin lugas.
Pengawasan Lingkungan Tetap Ketat
Langkah progresif Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan ini merupakan respons cepat atas meningkatnya keresahan warga terkait kualitas udara yang terus menurun serta perlindungan sumber daya perairan di Labuhanbatu Selatan akibat kepungan asap dan potensi limbah industri.
Sebagai tindak lanjut konkret, dinas telah menetapkan standar baku yang wajib dipenuhi oleh setiap pabrik tanpa kecuali.
Audit Emisi Cerobong: Melakukan uji emisi secara berkala menggunakan laboratorium terakreditasi untuk memastikan asap hasil pembakaran tidak melampaui baku mutu udara ambien yang ditetapkan pemerintah.
Optimalisasi IPAL: Memastikan seluruh sistem pengolahan limbah cair berfungsi optimal 24 jam guna mencegah kebocoran zat kimia berbahaya ke aliran sungai maupun sumur warga.
Kepatuhan Regulasi Administratif: Menjaga transparansi dengan melaporkan dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) secara jujur dan tepat waktu setiap semester.
Sanksi Menanti Perusahaan Nakal
Pemerintah daerah memperingatkan dengan serius bahwa rangkaian pemeriksaan ini bukan sekadar kunjungan formalitas di atas kertas. Jika dalam evaluasi berkala ditemukan PKS yang terbukti masih melanggar aturan lingkungan, maka pemerintah tidak akan segan mengambil tindakan hukum yang berat.
Sanksi administratif mulai dari teguran keras, paksaan pemerintah, hingga pembekuan dan pencabutan izin operasional dapat diberlakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kini, publik menanti apakah cerobong-cerobong raksasa itu akan mulai bersahabat dengan langit, ataukah ia tetap menjadi naga yang menyemburkan asap hitam di atas tanah para leluhur. Sebab, kemakmuran yang dibangun di atas paru-paru anak cucu yang sesak hanyalah sebuah fatamorgana yang membawa kehancuran, ia tampak megah namun merusak masa depan. Bumi Labuhanbatu Selatan merindukan maslahat, bukan sekadar polusi yang mengepung nyawa dan menghapus warna cakrawala.
Laporan: Abner Hasan Pasaribu
Wartawan TRIBRATA TV Labuhanbatu Selatan
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









