Labusel, TRIBRATA TV
Di antara deru angin yang menyisir hamparan sawit, tiga pohon mahoni tua yang selama puluhan tahun berdiri tegak di belakang kantor Unit Kebun Aek Torop kini tinggal kenangan.
Raksasa-raksasa kayu itu bukan sekadar peneduh, melainkan saksi bisu dinamika manajemen di lingkungan kebun PTPN IV PalmCo, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Namun, pada Selasa (24/2/2026), batang kokoh berusia sekitar 30 tahun itu tumbang tanpa penjelasan transparan. Yang tersisa hanyalah tunggul dan jejak gergaji sebuah tanda tanya besar yang tertanam di halaman perusahaan negara.
Pantauan di lapangan menunjukkan pohon dengan diameter sekitar 50-60 cm tersebut ditebang di area yang sangat dekat dengan pusat aktivitas manajemen.
Lokasi ini bukan wilayah terpencil, melainkan bagian dari lingkungan perkantoran kebun.
Sumber internal menyebutkan penebangan dilakukan menggunakan peralatan mekanis.
Namun, hingga kini belum ada kejelasan mengenai dokumen persetujuan, pencatatan inventaris, maupun rencana pemanfaatan kayu hasil tebangan tersebut.
Dalam tata kelola BUMN, tanaman bernilai ekonomis di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) merupakan aset biologis negara.
Pengelolaannya wajib mengacu pada UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang menjunjung tinggi prinsip profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Manajemen Terkesan “Beli Waktu”
Manajer Kebun Aek Torop, Hekianang Wigjiarto, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Jumat (27/2/2026) malam, tidak memberikan jawaban langsung.
Konfirmasi justru direspon oleh Asisten Personalia Kebun (APK), Dharmansyah SH.
Dalam keterangannya, APK meminta agar temuan ini tidak diberitakan terlebih dahulu dengan alasan ingin berkoordinasi dengan manajer, serta menjanjikan jawaban resmi pada Senin, 2 Maret 2026.
Sikap manajemen yang terkesan mengulur waktu ini memicu dugaan kuat adanya upaya “legalisasi susulan”.
Muncul indikasi bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penumbangan baru akan disusun pasca-eksekusi untuk menutupi celah prosedur yang diduga belum dikantongi sebelumnya.
Dugaan Kepentingan Pribadi
Sesuai aturan, setiap penghapusan aset biologis wajib memiliki dokumentasi dan izin yang inkrah sebelum alat mekanis bekerja, bukan setelah adanya temuan pers.
Jika administrasi baru dilengkapi belakangan, hal ini memperkuat indikasi maladminstrasi.
Lebih mengejutkan, sumber internal mengungkapkan bahwa sang manajer diduga berniat menggunakan kayu mahoni tersebut untuk keperluan perabot pribadi.
“Hal itu sudah menjadi pembicaraan sebelum benar-benar ditumbang. Manajer itu orang nekat, Bang,” ujar sumber tersebut kepada TRIBRATA TV melalui sambungan telepon, Sabtu (28/2/2026).
Kini, tunggul-tunggul itu berdiri sunyi di belakang kantor kebun. Seolah mengingatkan bahwa setiap batang yang tumbang bukan sekadar urusan kayu, melainkan soal tata kelola, tanggung jawab dan kepercayaan publik yang kini sedang dipertaruhkan. (Abner Hasan Pasaribu)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








