Asahan, TRIBRATA TV
Kabupaten Asahan memiliki Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang luas, dengan beberapa Kelompok Tani (Koptan) diberi wewenang oleh negara untuk mengelolanya.
Salah satunya adalah HTR seluas 1.262,61 hektar di Desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang yang dikelola oleh Koptan Mandiri.
Data diperoleh, pengelolaan oleh Koptan Mandiri ini berdasarkan SK Bupati Asahan atas nama Kementerian Kehutanan Nomor 438/Hutbun-2010 tanggal 10 November 2010.
Namun, hasil investigasi di lapangan menemukan adanya peralihan sebagian areal HTR menjadi milik perorangan.
Informasi dari sejumlah sumber menyebut, sebanyak 150 hektar lahan HTR pada tahun 2024 lalu dijual kepada seorang pengusaha seharga Rp1,6 miliar. Selain itu, lahan tersebut kini beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit.
“Banyak lahan HTR yang dijual kepada perorangan. Hampir semua lahan yang dijual itu saat ini menjadi kebun sawit. Mainnya ngeri, mafia kali. Siapa yang gak ikut, langsung diintimidasi pake preman bayaran. Bahkan ada yang kebun dan pondoknya dibakar. Kalau mau tau kisah sebenarnya, silahkan ke lokasi bang, tanya aja sama warga di sana,” ucap sumber ditemui, Minggu (20/04/2025) siang.
Sebagai bahan referensi, HTR dirancang untuk memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar hutan melalui :
Peningkatan pendapatan masyarakat:
– Memberikan peluang ekonomi melalui pengelolaan hutan berkelanjutan.
Kesejahteraan masyarakat:
– Menyediakan lapangan kerja dan akses terhadap sumber daya hutan.
Pengelolaan hutan berkelanjutan:
– Menjamin kelestarian hutan sebagai penghasil kayu dan jasa lingkungan.
Peran serta masyarakat:
– Mengikutsertakan masyarakat dalam pengambilan keputusan pengelolaan hutan.
Dengan tujuan tersebut, HTR menjadi solusi untuk kesejahteraan masyarakat dan pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Namun, belum ada aturan yang membenarkan penjualan lahan HTR kepada perorangan atau korporasi, apalagi untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.
Kelapa sawit merupakan tanaman perkebunan, bukan tanaman hutan. Oleh karena itu, menanam kelapa sawit di areal HTR bertentangan dengan tujuan utama HTR, yaitu menjaga kelestarian sumber daya hutan melalui budidaya yang sesuai.
HTR juga menggunakan pendekatan Silvikultur, yaitu ilmu yang mempelajari budidaya hutan secara berkelanjutan melalui penanaman, perawatan, dan pemanenan.
Dasar hukum terkait kelapa sawit sebagai tanaman perkebunan termasuk, Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan dan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2013 tentang Perkebunan Kelapa Sawit
Sedangkan tata kelola HTR diatur Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Rencana Pengelolaan Hutan dan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.55/Menhut-II/2006 tentang Hutan Tanaman Rakyat
Meski tidak secara eksplisit melarang penanaman kelapa sawit di HTR, peraturan tersebut menyebutkan bahwa tanaman yang ditanam harus sesuai dengan kondisi lahan dan tujuan pengelolaan hutan. Tidak ada aturan yang membenarkan penjualan lahan HTR kepada perorangan atau korporasi.
Dikonfirmasi, Ketua Koptan Mandiri H Wahyudi membantah adanya tudingan pengalihan fungsi areal HTR menjadi perkebunan sawit dan menjual lahan tersebut kepada perorangan bukan kepada anggota Koptan.
“Ngak ada bang….,” balasnya singkat melalui pesan Whatsapp. (Gondrong)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








