Tanjungbalai, TRIBRATA TV
Perang terhadap peredaran narkotika, personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai melakukan penyisiran diwilayah Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
Begitu dilakukan penyisiran,
Aziddin Batubara (43) seorang pengedar sabu didaerah itu berhasil diciduk setelah kediamannya kena grebek.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu
Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan, Selasa (21/7/2020) mengatakan penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat.
“Tersangka ABB (43) warga Dusun II. Desa Sei Lendir, Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan ini ditangkap dari rumahnya,” katanya.
Dalam penggeledahan dan pemeriksaan badan personil Satnarkoba menemukan 18 bungkus klip transparan berisi narkotika jenis sabu yang keseluruhannya seberat 12,96 gram. Sabu itu ditemukan, secara terpisah, ada yang ditemukan didepan tempat duduknya dan dikantong celana belakang tersangka.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (Eko)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









