Rokan Hilir, TRIBRATA TV
Respons cepat dan langkah sigap Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni dalam menangani situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, mendapat apresiasi dari berbagai unsur pimpinan daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir menyampaikan ucapan terima kasih atas tindakan cepat yang dilakukan Kapolres. Ia menilai Kapolres mampu meredam potensi gangguan keamanan serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
Apresiasi serupa juga disampaikan Wakil Bupati Rokan Hilir. Ia menilai kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam situasi yang berkembang sangat penting dan menjadi bukti nyata komitmen dalam menjaga stabilitas serta kondusivitas wilayah. Menurutnya, sinergitas antara Polri dan pemerintah daerah merupakan kunci utama dalam menciptakan keamanan yang berkelanjutan.
Sementara itu, Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Rokan Hilir turut mengapresiasi pendekatan humanis yang dilakukan oleh aparat Kepolisian dalam menangani situasi di lapangan. Selain menjaga keamanan, Polri juga dinilai mampu membangun komunikasi yang baik dengan tokoh adat dan masyarakat setempat.
Kapolres Rokan Hilir melalui jajarannya menegaskan Polri akan terus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan secara optimal. Upaya preventif dan pendekatan persuasif akan terus dikedepankan dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Saat ini, situasi di wilayah Panipahan terpantau aman dan terkendali. Polri juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban, tidak mudah terprovokasi, serta bijak dalam menyikapi informasi yang beredar, khususnya di media sosial.
Dengan sinergi yang kuat antara Polri, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat, diharapkan situasi kamtibmas di Kabupaten Rokan Hilir dapat terus terjaga dengan baik. (Situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









