Rokan Hilir, TRIBRATA TV
Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pekanbaru menggelar sosialisasi bahaya narkotika kepada masyarakat Kepenghuluan Rantau Bais, Rokan Hilir, Riau, Jumat, 10 Oktober 2025.
Materi yang disampaikan Kepala BNN Pekanbaru, Kombes Pol Dr. Wawan. S.H., M.H tersebut diikuti ratusan pelajar.
Turut hadir dalam acara tersebut, Luthfi Ilham Ramdhani, S.Sos selalu Ketua Tim Pengabdian kepada Masyarakat, Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Kemendiktiristek. Ertanto Budi K, S.T dan Dini Susani, A.Md perwakilan Tim Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, Kemendiktiristek.
Juga hadir Karmila Sari, anggota Komisi X DPR RI, Ns. Shinta Dewi Kasih Brata, M.Kep Akademisi dan praktisi kesehatan, dan Ns. Carles, Ketua STIKes Tengku Maharatu sert Yusri Kandar, S.T sebagai Kepala Kepenghuluan Rantau Bais.
Kombes Pol Dr. Wawan menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dan pelajar dalam mencegah penyalahgunaan narkotika. Ia membahas berbagai aspek mengenai narkoba, mulai dari definisi, jenis-jenis, modus operandi peredaran, hingga strategi pencegahan yang diterapkan oleh BNNK Pekanbaru.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif serta tanya jawab dengan peserta. Acara juga dimeriahkan dengan penyerahan sertifikat kepada narasumber dan sesi foto bersama. Diakhir acara, seluruh peserta menyuarakan komitmen dalam Deklarasi Anti Narkoba sebagai penguatan dan tekad bersama untuk mewujudkan Kepenghuluan Rantau Bais bersih dari narkoba.
“Terima kasih kepada semua pihak yang memberikan dukungan atas acara ini. Tentunya ini merupakan kolaborasi antara BNNK Pekanbaru dan Pemerintah Kepenghuluan Rantau Bais,”katanya.
Para pelajar dan masyarakat menunjukkan semangat tinggi dalam mengikuti seluruh rangkaian acara, sebagai bentuk kepedulian terhadap bahaya narkoba. (Situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









