Rokan Hilir, TRIBRATA TV
Untuk mendukung program Green Policing yang diinisiasi Polda Riau, personel Polsek Simpang Kanan mensosialisasikan dan menanam bibit pohon di pekarangan rumah warga di Jalan Suka Damai RT 02 RW 02, Kelurahan Simpang Kanan, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Rabu (10/06/2026).
Kegiatan yang dipimpinbBhabinkamtibmas Kelurahan Simpang Kanan, BRIPKA Eka Iwan S., tersebut turut melibatkan warga sebagai bentuk kolaborasi antara Polri dan masyarakat dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Program Green Policing merupakan kebijakan strategis Polri yang bertujuan mengintegrasikan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat dengan upaya pelestarian lingkungan.
Melalui kegiatan ini, Polsek Simpang Kanan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keseimbangan ekosistem melalui penanaman pohon dan peningkatan kesadaran terhadap pentingnya perlindungan lingkungan.
Kapolsek Simpang Kanan menjelaskan Green Policing hadir sebagai pendekatan pemolisian yang adaptif dan humanis dalam menjawab berbagai tantangan zaman, seperti perubahan iklim, krisis lingkungan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta berbagai permasalahan sosial yang berkaitan dengan aspek ekonomi dan ekologi.
Dalam pelaksanaannya, Polres Rokan Hilir menerjemahkan konsep Green Policing ke dalam berbagai kegiatan edukasi lingkungan dan aksi nyata penanaman pohon untuk menciptakan lingkungan yang lebih hijau, sehat, dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, Polri tidak hanya menjalankan fungsi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, tetapi juga berperan sebagai agen perubahan dalam membangun kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Diharapkan, langkah sederhana melalui penanaman bibit pohon dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi keberlangsungan lingkungan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat di masa mendatang. (Bliser Siringoringo)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







